KUNINGAN, SC- Islah antara Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nampaknya hanya dipaksakan, dan belum ikhlas dilakukan keduanya. Padahal, sudah dilaksanakan mediasi oleh Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono. Haruskan Gubernur yang turun tangan?
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, jika akar permaslahan memang terkait tugas dan wewenang dalam kapasitas kedua tokoh tadi (Bupati dan Wabup) dalam tataran birokrasi dengan status keduanya sebagai pejabat politik, nampaknya persoalan tersebut beraroma persoalan birokrasi.
Karena hal itu, kapasitas Ridwal Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat diharap segera “turun tangan” agar disharmonisasi yang terjadi antara Bupati dan Wabup tidak berlarut, yang berimbas pada terganggunya kenyamanan birokrat Kabupaten Kuningan dalam menjalankan kewajibannya melayani masyarakat.
“Dengan asumisi jika Gubernur Ridwan Kamil sudah “mendengar” apa yang sedang terjadi di Kab. Kuningan, tidak ada alasan bagi Gubernur untuk tidak segera menyelesaikannya,” harap Sujarwo, dari F-Tekad, Senin (22/3).
Namun alangkah eloknya, jika untuk mengharmoniskan kembali hubungan kedua pucuk Pimpinan Eksekutif Kabupaten Kuningan itu tanpa harus “melibatkan” orang nomor 1 di tingkat Provinsi Jawa Barat (Gubernur). Hal tersebut bisa terwujud, jika kedua kader terbaik PDIP Kabupaten Kuningan (H. Acep dan M Ridho S) dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dapat menerima kelebihan dan kekurangan yang melekat baik pada sosok H. Acep maupun M Ridho S.
“Artinya H. Acep sebagai Bupati dari segi usia jauh di atas M Ridho dapat memahami sifat dan karakter Wakilnya, yang usianya jauh berbeda. Begitu pula seorang M. Ridho yang usianya jauh terpaut dari H. Acep untuk tidak sungkan menyampaikan langsung ke Bupati jika merasa ada yang kurang dipahami dan dimengerti. Dengan pola demikian, apa yang disebut miskomunikasi yang berakibat pada munculnya disharmonisasi bisa dihindari,” paparnya.
Harapan Gubernur Ridwan Kamil memdiasi ke Kuningan, dikarenakan tergambar jelas dari pernyataan M Ridho Suganda yang akrab disapa Edo, pasca menghadiri mediasi di Jakarta secara terbuka di berbagai media masa baik, online, cetak maupun media elektonik.
Sebagai kader terbaik dan militan dari Parpol yang dipimpin Megawati, diyakini baik H. Acep Purnama (Bupati) maupun Edo (Wabup) yang akan mengakhiri masa jabatan pada 2023 akan manut dan taat untuk menjalankan segala sesuatunya yang telah menjadi aturan partai.
BACA JUGA: PKB Siap Rebut Kursi Bupati pada Pilkada 2024
Sangatlah jauh kedua pimpinan tertinggi di Lembaga Eksekutuf Kabupaten Kuningan itu, punya “itikad” untuk tidak mentaati apa yang telah diungkapkan oleh Ono Surono dalam kapasitasnya sebagai “atasan” H. Acep dan Edo di tataran internal partai.
Namun, seperti yang terungkap dalam berbagai pemberitaan, jika mediasi yang dilakukan di pojok Geduang DPRRI itu dinilai belum “menyentuh” akar persoalan, yakni belum adanya kejelasan tugas dan wewenang yang dipercayakan kepada Edo dalam posisinya sebagai Wakil Bupati (walau sudah tertuang jelas pada berbagai aturan tertulis). (Nung Kh)