MAJALENGKA, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di BPR Sukahaji, yang ditengarai melakukan penyimpangan pada tahun 2017-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H. Dede Sutisna, S.H. M.H. melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani, S.H. M.H. didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie S.H. M.H. mengatakan, bahwa jaksa penyidik tindak pidana menemukan beberapa modus operandi penyimpangan dalam pemberian atau penyaluran kredit BPR Sukahaji milik Pemkab Majalengka ini.
“Modus yang kami ungkap itu, ada beberapa nasabah bermasalah namun tetap diloloskan oleh petugas BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata dia saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Senin (22/3/2021).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Siskeudes Dihentikan
Selain itu, kasus dugaan korupsinya yakni ada beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan akta jual beli (AJB) yang tidak benar. Bahkan, nilai agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan nilai pengajuan kredit yang dicairkan.
“Ada juga nasabah yang tercatat sebagai penerima kredit, tapi kenyataannya nasabah itu tidak pernah mengajukan kredit kepada BPR Majalengka Sukahaji,” papar Elan.
Tak hanya itu, lanjut dia, ada nasabah diiming-imingi pihak ketiga atau pencari nasabah yang bukan pegawai Bank BPR Majalengka untuk pengajuan kredit di BPR. Itu dilakukan prosesnya sangat mudah, cepat dan angsuran lunak, hanya bermodalkan KTP sudah bisa mengajukan kredit. (Dins)