KOTA CIREBON, SC- Kepolisian Republik Indonesia siap memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan diterapkan secara nasional, termasuk di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, pemberlakuan tilang elektronik di Kota Cirebon akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, tilang elektronik merupakan program nasional Korlantas Polri yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara.
“Kota Cirebon siap pasang e-Tilang. Kota Cirebon juga salah satu yang akan dipasang e-Tilang dengan 6 titik ETLE,” kata Imron kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Ia menargetkan, pemasangan ELTE di enam titik tersebut, rampung sebelum Lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Targetnya sih bulan depan Polres Ciko sudah launching ETLE atau tepatnya sebelum Lebaran,” ujarnya.
Imron menegaskan, meski tidak ada petugas, pengguna jalan wajib menaati aturan berlalu lintas, seperti tidak menggunakan handphone saat berkendara, memakai sabuk pengaman, menggunakan helm SNI, hingga tidak melanggar marka dan lainnya.
“Dalam penerapan tilang elektronik ini, nantinya CCTV akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan bukti pelanggaran tersebut,” katanya.
BACA JUGA: LPDT Sudah Terintegrasi Nasional, Warga Bisa Bayar Tilang ke Kantor Pos dan BRI
Kapolres mengajak masyarakat Kota Cirebon untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak melanggar.
“Nanti kalau sudah diterapkan (ETLE) semua masyarakat kena tilang tidak menggunakan petugas lagi,” kata Imron.
Fasilitas e-Tilang akan dipasang di enam titik yakni pertigaan BTN Krucuk Jalan Slamet Riyadi, Perempatan Kejaksan, Perempatan Asia, Perempatan Pusdiklatpri Jalan Cipto Mangunkusumo, Perempatan Gunungsari dan Perempatan Perumnas. (Surya)