MAJALENGKA, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka akan menghadirkan saksi ahli terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU). Langkah ini diharapkan akan mempercepat penanganan hukum kasus yang membelit perusahaan milik Pemkab Majalengka tersebut.
Hadirnya saksi ahli ini juga merupakan upaya untuk segera melengkapi berkas mantan Dirut PD SMU Majalengka, JN (62) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk mempercepat penanganan kasus ini kita akan meminta keterangan saksi ahli keuangan yang akan dilaksanakan pada minggu ini, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan negara,” kata Kajari Majalengka, Dede Sutisna, melalui Kasi Intelijen, Elan Jaelani,Selasa (23/3/2021) kemarin.
Seperti diketahui Kejari Majalengka tengah melakukan penanganan kasus korupsi pada PD SMU yang menyebabkan kerugian Negara pmencapai Rp1,9 miliar lebih.
Kasus ini mulai disidik pada akhir tahun 2020 lalu dan saat ini berkas perkara penyidikan hampir rampung setelah pihak penyidik menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bandung.
“Dari hitungan BPKP kerugian negara akibat korupsi di PD SMU Majalengka ini, sebesar Rp1.999.578.250,” jelasnya.
BACA JUGA: Saksi Kasus Korupsi PD SMU Kembalikan Rp 500 Juta
Sebelumnya, kata dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD SMU Majalengka di tahun 2016-2019, setelah mendapatkan kucuran dana sekitar Rp5 miliar dari Pemkab Majalengka. “Namun dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan dari dua bidang yang dikelola PD SMU. Yakni, perumda dan agrobisnis,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain PD SMU,pihaknya juga tengah melakukan penyidikan pada perusahaan milik daerah lainnya,yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Sukahaji. (Dins)