KABUPATEN CIREBON, SC- Dana insentif tahap ketiga untuk para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani langsung pasien Covid-19 terjeda. Diperkirakan insentif bisa dicairkan pada Bulan April atau Mei mendatang. Setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes), insentif tersebut nantinya langsung masuk ke rekening Nakes bersangkutan.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto, mengatakan, anggaran untuk insentif Nakes pada tahap ketiga ini terjeda karena masih menunggu ketuk palu dari BKAD. Ia mengakui, jeda waktu insentif dengan tahap sebelumnya memang cukup lama. Pasalnya, anggaran tersebut tidak lagi ditanggung oleh pemerintah pusat. Melainkan bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon dan harus menunggu hasil refocusing terlebih dahulu.
“Sekarang kita coba untuk tahap ketiga ini pakai dana DAU APBD setelah ada hasil refocusing,” ujar Edi, Selasa (30/3/2021).
Sebagai pihak yang menentukan regulasinya, kata dia, Dinkes juga harus menyiapkan kebijakan tersebut dengan menunggu terbitnya Perbup dan rumus perhitungan-perhitungan yang matang. Dari hasil perhitungan sesuai kebutuhan dan jumlah nakes yang menangani langsung pasien Covid-19, Dinkes mengajukan besaran anggarannya senilai Rp 7,2 miliar.
“Kita sudah usulkan untuk semua (Nakes, red) yang menangani langsung pasien Covid-19,” kata Edi.
Menurut Edi, pembayaran insentif melalui APBD tersebut memang diarahkan oleh Kementrian. Hal itu, karena keterbatasan anggaran pemerintah pusat setelah adanya vaksinasi Covid-19 dan kegiatan-kegiatan penanggulangan Covid-19 lainnya.
“Mungkin karena daerah dinilai mampu, dengan kebijakan eksekutif dan legislatifnya,” jelas Edi.
Dikatakan Edi, jumlah Nakes yang menangani langsung pasien Covid-19 sekitar 2000 an dan tersebar di seluruh Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled, RSUD Arjawinangun dan Rumah Sakit Mitra Plumbon. “Jadi total sekitar 2000 an, termasuk nakes RS,” ucapnya.
Sedangkan pada tahap sebelumnya, lanjut Edi, anggaran insentif Nakes masih bersumber dari pemerintah pusat. Anggarannya berupa dana bantuan operasional dari dana non fisik, yakni BOK. Anggaran yang diturunkan ke kabupaten dan kota tersebut sudah ada cara dan regulasinya sendiri dari Kemenkes. Dinkes sendiri hanya bertugas mendata Nakes yang menangani pasien-pasien Covid-19.
“Insentif Nakes ini harus orang yang langsung menangani pasien Covid-19. Makanya disitu ada perbedaan-perbedaan cara hitungan secara regulasi,” papar Edi.
BACA JUGA: Banyak ASN Tak Divaksin karena Alasan Kesehatan
Setelah Dinkes mengusulkan jumlah Nakes, jumlah uang insentifnya dan melakukan verifikasi, baru kemudian pemerintah pusat mentransfer insentif ke masing-masing rekening Nakes. Edi menegaskan, dalam proses tersebut, Dinkes hanya sebagai pihak yang menentukan regulasi dan menjadi verifikator saja.
“Contoh verifikasi itu, kita harus tahu rekeningnya, bank apa, hasilnya ini kita langsung setorkan ke pemerintah pusat,” ujar Edi seraya mengatakan, dalam satu tahun kemarin Dinkes sudah dua kali mengusulkan insentif Nakes, pada tahap pertama dan kedua itu nilainya sekitar Rp10 miliar. (Islah)