MAJALENGKA, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka akhirnya resmi menahan Junaedi, tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU). Penahanan pada mantan direktur PD SMU itu, sempat ditangguhkan karena tersangka dinilai kooperatif dan sempat terpapar Virus Covid-19. Junaedi ditahan di Rutan Polres Majalengka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak, Selasa (30/3/2021) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, H. Dede Sutisna, SH.MH didampingi Kasi Intelijen, Elan Jaelani SH.MH dan Kasi Pidsus, Guntoro Janjang Saptodie, SH.MH menuturkan, alasan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kondisi itu dikuatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana.
Selain itu, lanjut dia, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka.
“Sebelum dilakukan penahan, kami lakukan swab rapid antigen terhadap tersangka dan hasil negatif Covid-19. Karena sebelumnya, yang bersangkutan terpapar virus corona,” kata Dede kepada awak media.
Dalam kasus ini Kejari Majalengka telah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat berupa hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga sudah meminta keterangan ahli sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Disamping kami sudah mengantongi 2 alat bukti, alasan kami melakukan penahanan,” paparnya.
Kasi Pidsus Guntoro menambahkan, saat ini jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp650.700.000. Penyidik kejaksaan, lanjut Guntoro, masih melangsungkan kegiatan aset tracing (pelacakan aset) harta benda tersangka. Hal ini guna menutupi kerugian negara yang terjadi pada kasus di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut.
BACA JUGA: Tuntaskan PD SMU, Kejari Libatkan Saksi Ahli
Ia juga mengingatkan, agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar, sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka.
“Kami menyarankan agar satuan pengawas internal di setiap BUMD bekerja secara profesional, sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir,” ucapnya. (Dins)