Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Pastikan Penetapan Tersangka sesuai KUHAP
KABUPATEN CIREBON, SC- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi Cadangan Pangan Dinas tersebut, D resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi Cadangan Pangan dinas tersebut, D sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik kejaksaan. Hal itu dikemukakan Hutarmin dalam konferensi pers di aula kejaksaan setempat, Selasa (9/3/2021).
“Berdasarkan fakta pemeriksaan, M dan D kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka M. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka D,” kata Hutamrin di hadapan awak media.
Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, menurut Hutamrin, karena keduanya diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg. Gabah tersebut dijual tanpa dasar hukum yang sah.
Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Hutamrin, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum yang sah.
“Gabah sebanyak 80.719 kg digiling menjadi beras dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat dan sebanyak 21.000 kg beras disuruh menjual oleh tersangka M dan D, dimana penjualan tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Kabupaten Cirebon, melainkan tersangka M dan D meminta uang dari pihak swasta tersebut,” papar Hutamrin.
Menurutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mendapatkan bukti-bukti terkait aliran dana ke tersangka M dan D dari pihak swasta. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
“Penetapan tersangka ini tidak serta merta, tapi memalui proses sesuai KUHAP yang harus ditaati. Jadi, kami telah melaksanakan sesuai KUHAP dalam penetapan kedua tersangka itu,” terangnya.
BACA JUGA: Kejari Sumber Endus Indikasi Korupsi BPNT, Kasi Intel Sudah Kantongi Nama-nama Suplier yang Terlibat
Namun, diakui Hutamrin, kedua tersangka tersebut masih belum dilakukan penahanan. Jika dipandang perlu, penyidik akan melakukan pemanggilan dan langkah-langkah lain untuk dilakukan penahanan.
“Nanti setelah kami pandang perlu akan kami panggil dan dilakukan langkah lain, kemungkinan segera ditahan,” kata Hutamrin seraya menambahkan, pihaknya masih belum bisa mempublikasikan penggunaan pasal-pasal untuk menjerat kedua tersangka tersebut. (Islah)