Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Majalengka

Pemerkosa Anak akan Ditambahkan Hukuman Kebiri Kimia

Admin by Admin
Selasa, 9 Maret 2021
in Majalengka, Pilihan Redaksi
Reading Time: 2 mins read
A A

BAGI PELAKU pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, selain akan dijatuhi hukuman pidana, juga akan ditambah dengan kebiri kimia. Foto di atas adalah pelaku pencabulan pada anak yang kasusnya ditangi oleh Polres Majalengka.* Foto: Dok/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

MAJALENGKA, SC- Pelaku pemerkosa anak di bawah umur, selain dipidana juga akan mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Tak hanya itu saja, setelah dikebiri, nama pelaku juga harus diumumkan secara terbuka. Tujuannya supaya menimbulkan efek jera kepada dirinya sendiri, serta kepada orang lain, agar tidak melakukan perbuatan memerkosa anak di bawah usia 16 tahun.

Dasar hukum tambahan kebiri ini yakni peraturan pemerintah. ‎Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak‎.

Pada pasal 02 PP nomor 70 tahun 2020, disebutkan hukuman kebiri dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Setelah ada putusan pengadilan, si pelaku pemerkosa akan segera dikebiri. Namun, tetap ada tahapan, yaitu tahapan klinis dengan penilaian psikiatri dan kelayakan si pelaku untuk dikebiri. Sesuai Pasal 05, tindakan kebiri ini dilakukan paling lama untuk jangka waktu dua tahun‎

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Majalengka, Aris Prayuda mengatakan, tindakan kebiri kimia tersebut sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual, yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak. Tindakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi.

“Hukuman tambahan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama terulang lagi. Sekaligus pelajaran untuk calon pelaku lainnya. Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan sekaligus hukuman,” katanya, Senin (8/3/2021).

Aris mengatakan, tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu, serta akan mematikan sementara dorongan seksual. Tindakan kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis, agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tidak kembali lagi melakukan kejahatan yang sama. Dan itu sudah diatur dalam ‎Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Berita Terkait

Petani Majalengka Keluhkan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Petani Majalengka Keluhkan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Selasa, 7 Januari 2025
14 Gereja di Majalengka Siap Gelar Ibadah Natal, Polisi Perketat Pengamanan, Disterilisasi Sebelum Misa

14 Gereja di Majalengka Siap Gelar Ibadah Natal, Polisi Perketat Pengamanan, Disterilisasi Sebelum Misa

Selasa, 24 Desember 2024
Libur Nataru, Bandara Kertajati Majalengka Mulai Ramai Penumpang

Libur Nataru, Bandara Kertajati Majalengka Mulai Ramai Penumpang

Senin, 23 Desember 2024
PMII Majalengka Gelar Aksi Refleksi 100 Hari Kinerja DPRD

PMII Majalengka Gelar Aksi Refleksi 100 Hari Kinerja DPRD

Jumat, 20 Desember 2024

Dalam pasal 2 PP nomor 70 tahun 2020, lanjut Aris, hukuman kebiri dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. ‎Setelah ada putusan pengadilan, si pelaku akan segera dikebiri. Namun, ada tahapan kembali yaitu tahapan klinis dengan penilaian psikiatri dan kelayakan si pelaku untuk dikebiri.

”Sesuai Pasal 05, tindakan kebiri ini dilakukan paling lama untuk jangka waktu dua tahun,” tandasnya.

Seperti diketahui kasus kekerasan  beruapa pencabulan anak di Kabupaten Majalengka dalam dua tahun terakhir terus bertambah. Sepanjang tahun 2020 lalu.LPA Majalengka mencatat, ada 27 kasus kekerasan seksual‎ terhadap anak. Sedangkan di 2021 telah terjadi  beberapa kasus serupa di sejumlah daerah. Yang terbaru terjadi beberapa hari lalu,polisi menangkap RP (19) warga Kabupaten Majalengka, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur. (Dins)

Tags: Kabupaten MajalengkaMajalengkaPemerkosaanPemerkosaan di MajalengkaPolres MajalengkaSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Petani Majalengka Keluhkan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Majalengka

Petani Majalengka Keluhkan Distribusi Pupuk Bersubsidi

by Abdur Rakhman
Selasa, 7 Januari 2025
14 Gereja di Majalengka Siap Gelar Ibadah Natal, Polisi Perketat Pengamanan, Disterilisasi Sebelum Misa
Majalengka

14 Gereja di Majalengka Siap Gelar Ibadah Natal, Polisi Perketat Pengamanan, Disterilisasi Sebelum Misa

by Abdur Rakhman
Selasa, 24 Desember 2024
Libur Nataru, Bandara Kertajati Majalengka Mulai Ramai Penumpang
Majalengka

Libur Nataru, Bandara Kertajati Majalengka Mulai Ramai Penumpang

by Abdur Rakhman
Senin, 23 Desember 2024
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.