Kamis, Desember 18, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Tidak Ditahan, Kasi dan Kepala DKP Kabupaten Cirebon Belum Bisa Diberhentikan Sementara

Islahuddin by Islahuddin
Jumat, 12 Maret 2021
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Tidak Ditahan, Kasi dan Kepala DKP Kabupaten Cirebon Belum Bisa Diberhentikan Sementara
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Menanggapi status tersangka Kepala dan Kasi Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Cirebon, M dan D, yang diduga melakukan penjualan gabah kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan, pejabat bersangkutan tidak bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasalnya, meskipun sudah berstatus tersangka, namun kedua pejabat tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Hal itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 pasal 280 yang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

“Seperti yang tercantum dalam pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Memang kalau PNS yang ditetapkan jadi tersangka tapi tidak ditahan itu tdak bisa diberhentikan sementara,” kata Bambang, kemarin (10/3/2021).

Menurut Bambang, hal berbeda bisa dilakukan jika ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan, maka ASN bersangkutan dapat diberhentikan sementara. “Kalau yang jadi tersangka dan ditahan, itu baru bisa diberhentikan sementara. Sebaliknya, kalau tidak ditahan ya tidak bisa diberhentikan sementara,” jelas Bambang.

Berita Terkait

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

Rabu, 17 Desember 2025
Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Rabu, 17 Desember 2025

Dikatakan Bambang, sikap Pemkab Cirebon sendiri tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan pasca putusan penetapan tersangka bagi kedua ASN tersebut. “Setelah Kejaksaan mengumumkan dua PNS itu jadi tersangka ya kami menghormati proses hukumnya,” papar Bambang.

Sedangkan terkait bantuan hukum untuk dua ASN tersebut, Bambang menegaskan, Pemkab Cirebon tidak dapat memberikan bantuan hukum. Hal itu, seperti diatur oleh KUHAP tentang bantuan hukum bagi ASN dengan status tersebut. Pihak yang berhak memberikan bantuan hukum adalah advokat atau penasehat hukum, bukan bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon.

“Karena bagian hukum (Setd, red) statusnya PNS, maka PNS tidak boleh merangkap sebagai advokat. Sesuai pasal 54 KUHAP, penasehat hukum yang di maksud ialah advokat dan advokat tidak diperbolehkan berstatus PNS,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala dan Kasi DKP Kabupaten Cirebon, M dan D resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, dalam konferensi pers di aula Kejaksaan setempat, Selasa (9/3/2021), mengatakan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut, dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan.

BACA JUGA: Kadis dan Kasi Ketahanan Pangan Tersangka Korupsi

“Berdasarkan fakta pemeriksaan, M dan D kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka M. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka D,” ujar Hutamrin.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, kata Hutamrin, karena keduanya diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg. Gabah tersebut dijual tanpa dasar hukum yang sah. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum yang sah. (Islah)

Tags: BerasDKP Kabupaten CirebonGabahKabupaten CirebonKorupsi di CirebonSuara Cirebon
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat
Cirebon

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

by Baim
Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP
Cirebon

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

by Arif Rahman
Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015
Cirebon

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

by Arif Rahman
Rabu, 17 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

Rabu, 17 Desember 2025
Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Rabu, 17 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.