KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi. Dua pelaku tersebut masing-masing berinsial IR (34) dan NK (19), keduanya warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Dari tangan keduanya, petugas Sat Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolresta Cirebon, Kombes M Polisi Syahduddi melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, kedua pelaku berhasil diciduk, pada Jumat (2/4/2021) lalu.
“Kami berhasil mengamankan dua orang berinsial NK dan IR, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 140 butir pil terbagi dalam 20 paket berisi 7 butir pil setiap paketnya berupa Dextromethorphan, 100 butir pil Trihexypenidyl dan 4 butir Pil Tramadol sisa edar berikut uang hasil penjualan sebesar Rp280.000,” kata Sentosa Sembiring, Senin (5/4/2021).
BACA JUGA: Parah! Seorang Ibu Tega Jual Anak Gadisnya melalui Pesan WhatsApp
Kedua pelaku berikut barang bukti, lanjut Sentosa, langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya kedua orang yang diduga pelaku terjerat pasal yang dipersangkakan Pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Cirebon menyebut, salah seorang tersangka merupakan oknum aparat Desa Playangan. (Kirno)