Singgung Adanya Sanksi tanpa Ada Reward bagi Warga yang Disiplin Prokes
KABUPATEN CIREBON, SC – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Ketertiban Umum (Tibum) dan Protokol Kesehatan (Prokes) mendapat banyak kritikan dari para anggota legislatif. Hal itu terlihat saat rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon terhadap Raperda tersebut, Senin (5/4/2021).
Juru bicara Fraksi NasDem, Munawir SH menyampaikan, mestinya Raperda Ketertiban Umum tidak hanya mengacu pada pemberian sanksi. Namun juga perlu disiapkan pengaturan pemberian reward bagi pihak yang disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
“Baik untuk kalangan masyarakat, korporasi serta pelaku usaha. Sebagai apresiasi dan motivasi kepada mereka yang memiliki peran dalam pencegahan. Kami berharap Pemda dapat memberikan penjelasan atas catatan kami,” kata Munawir, saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya.
Senada, juru bicara Fraksi PKS, Ahmad Fawaz menyampaikan, aspek ekonomi harus diperhatikan adalah pengaturan tentang sanksi memang harus dicantumkan, namun aspek pembinaan juga perlu dilakukan.
Ia bahkan mengingatkan agar ada keseriusan dalam penegakan Perda. Sebab, PKS menilai, dalam pelaksanaannya penegakkan Perda masih belum maksimal. Contohnya, kata dia, berkaitan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Ada larangan, kendaraan pengangkut pasir dan kendaraan pengangkut sampah yang berbau menyengat tidak diperbolehkan beroperasi pada waktu tertentu.
“Dimulai dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 04.00 sore. Tapi kenyataannya banyak dan masih beroperasi,” ujarnya.
Begitupun, lanjut Fawaz, tentang larangan memberi dan menerima uang di kawasan lampu merah. Larangan adanya bangunan permanen dan semi permanen di daerah sempadan sungai.
“Tapi nyatanya, di kawasan lampu merah banyak pengamen dan pengemis berkeliaran dibiarkan. Juga masih banyak bangunan di sempadan sungai. Padahal potensi banjir salah satunya dari situ. Kami mohon jangan diabaikan, harus ditegakkan,” tandasnya.
Menanggapi pemandangan fraksi-faksi DPRD tersebut, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengaku akan memberikan jawaban atas usulan yang disampaikan. Memang secara rasionalnya, kata dia, jangan hanya membahas tentang sanksi, aspek lain juga harus diperhatikan terutama terkait ekonomi.
Prinsipnya, menurut dia, fraksi di DPRD menyetujui adanya penegakkan kedisiplinan dan adanya sanksi. Tapi, harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Jadi harus lihat ke kearifan lokal. Sanksinya disesuaikan dengan kearifan lokal. Meskipun hanya sekadar teguran, semua itu akan kami pertimbangkan nanti di jawaban kami,” katanya.
BACA JUGA: Penegakan Disiplin Prokes akan Diperketat
Selain itu, berkaitan dengan penegakkan perda soal banyaknya kendaraan yang bermuatan debu, sampah dan lainnya yang masih belum ditegakkan, menurut Imron, hadirnya Raperda ini menjadi penyempurnaan Perda yang sudah ada. Ia menilai, selama ini Perda yang sudah berjalan, penekanan penegakan Perdanya masih kurang efektif.
“Perda memang harus ditegakkan. Bunyi apa yang ada di Perda, itu harus ditegakkan oleh Satpol-PP, sebagai penegak Perda,” pungkasnya. (Joni)