MAJALENGKA, SC- Dengan dalih masalah ekonomi, seorang ibu di Kabupaten Majalengka tega menjajakan anaknya pada pria hidung belang. Wanita berinisial TH (46) menawarkan anak kandungnya pada pria hidung belang melalui pesan WhatsApp. Tindakan ibu yang tidak patut ditiru ini terungkap setelah polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang belakangan mulai marak di Majalengka.
Menurut keterangan polisi, praktik asusila ini dilakukan pelaku di rumahnya. Dia memasang tarif sekali kencan dengan anaknya antara Rp400.000,- hingga Rp500.000,- pada pelanggannya. Harga itu sudah termasuk untuk biaya sewa kamar sekali kencan.
“Karena tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut di salah satu kamar rumah pelakunya sendiri,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).
Menurut Siswo, tindakan tak terpuji pelaku ini diketahui setelah polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka, di daerah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
“Saat penggrebekan, dari salah satu kamar pelaku, kita mendapati sepasang perempuan dan pria bukan muhrim. Setelah diintrogasi, ternyata seorang perempuan itu, merupakan anak kandung MT,” katanya.
Saat diperiksa dan hasil penyelidikan, menurut Siswo, pelaku TH ternyata tak hanya mempekerjakan anak kandungnya, tepi juga mempekerjakan beberapa perempuan lainnya.
“Modusnya sama, tersangka menawarkan para perempuan itu melalui (pesan) WhatsApp dengan mengirimkan foto- foto perempuan kepada lelaki hidung belang, berikut tarifnya. Kami mengamankan bukti chat pemesanan,” jelasnya.
BACA JUGA: Bus Bhinneka Senggol Motor Honda Vario, Pengemudi Tewas Tergilas
Praktik prostitusi ini lanjutnya menurut pelaku telah dilakukan sejak 2019 lalu. Sedangkan para korban diduga terjun ke dunia prostitusi karena masalah ekonomi.
“Dalam kasus ini kami akan menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Dins)