MAJALENGKA, SC- Polres Majalengka berhasil mengungkap aksi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian disertai pemberetan (Curat). Dalam kasus ini polisi selain menangkap para pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari dua kasus itu, kami mengamankan empat pelaku. Sedangkan, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).
Menurut Siswo, para pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Majalengka. Selain mengamankan para tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
“Pelaku diketahui berinisial AD alias JN (22) dan YN alias BY (23). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Majalengka,” katanya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya, dua unit sepeda motor, kunci kontak dan surat surat kendaraan. “Sejumlah barang bukti lainnya juga sudah kami sita dari tangan tersangka,” ucapnya.
Sementara, untuk kasus Curat, kata dia, bahwa dari lima orang pelaku, polisi baru berhasil membekuk satu orang tersangka berinisial MY alias KY dan seorang penadah, berinisial Y. Sedangkan, para tersangka lainnya sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komplotan Curat ini telah melakukan aksinya di dua TKP di wilayah Kecamatan Jatiwangi. Dari kedua TKP tersebut, mereka berhasil menggasak puluhan ban mobil dan puluhan tabung Gas LPG. Dalam menjalankan aksinya, para komplotan Curat tersebut, menjebol tembok rumah atau toko dengan menggunakan alat berupa linggis.
BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Ranmor dan Curat
Selanjutnya, hasil curiannya langsung diangkut menggunakan sebuah mobil. “Selain pelaku, saat ini kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, kunci kontak, surat surat kendaraan dan sejumlah barang bukti hasil curian lainnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku Curanmor dan Curat, akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Sedangkan, untuk tersangka penadah akan kita jerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Dins)