MAJALENGKA, SC- Sanksi tegas akan dikenakan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka yang nekat melakukan mudik Lebaran 1442 H.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, pemerintah pusat telah membuat keputusan melarang mudik bagi masyarakat,termasuk ASN pada Lebaran tahun ini.
“Dasarnya ketetapan dari Pemerintah Pusat, untuk tidak mudik pada Lebaran tahun 2021. Oleh karena itu, bagi masyarakat, termasuk ASN yang akan mudik diimbau untuk tidak mudik di tahun ini,” katanya.
Menurut Bupati Karna, sanksi yang akan diberlakukan sebagai bentuk disiplin kepada ASN untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Bentuk sanksi bisa saja diberikan dalam bentuk pengurangan atau penangguhan Tunjangan Kinerja (Tunkin),” ucapnya.
Sedangkan mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan, Bupati menyatakan tidak ada larangan selama bulan suci Ramadhan, seperti shalat tarawih, tadarus maupun bentuk ibadah lainnya boleh dilakukan. “Tidak ada larangan, silahkan tapi kita imbau tetap menjalankan prokes,” katanya.
BACA JUGA: Parah! Seorang Ibu Tega Jual Anak Gadisnya melalui Pesan WhatsApp
Meski demikian, lanjutnya untuk ceramah keagamaan hanya berdurasikan 15 menit saja, hingga nanti pada pelaksanaan shalat Idul Fitri baik itu di masjid maupun di lapangan boleh di lakukan akan tetapi dengan syarat harus mentaati protokol kesehatan.
“Dimana nantinya dalam penyelenggaraannya seperti shalat Idul Fitri ada pembatasan 50 persen, dan pembatasan jarak juga. Intinya penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat,” jelasnya. (Dins)