KABUPATEN CIREBON, SC- Lima kasus tindak pidana berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon. Dari lima kasus itu, dua kasus berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), dua kasus lainnya pencurian dengan pemberatan (Curat), dan satu kasus penadahan barang hasil kejahatan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, SIK, MSi, melalui Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama, SH, MH, mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka. Mereka masing-masiing berinisial FH (20), NR (30), AL (19), UR (32), MF (27), DN (19), JM (41), IG (54), TS (22), dan HR (38).
Menurut Purnama, aksi para tersangka tersebut dilakukan di beberala wilayah, dari mulai Arjawinangun, Klangenan, Dukupuntang, Talun, hingga Astanajapura.
Pada kasus curat, lanjut Purnama, tersangka berinisial UR, MF, dan DN diduga terlibat persekongkolan kasus curat serta tadah. UR dan MF mencuri handphone korban di kawasan Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
“Mereka beraksi pada 21 Januari 2021 pukul 10.00 WIB. Kemudian ponsel korban dijual kepada tersangka berinisial DN, sehingga kami amankan juga,” kata Purnama, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/4/2021),
Sedangkan kasus lainnya yakni Curas, petugas mengamankan tersangka JM. Tersangka beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada 7 Maret 2021 pukul 14.00 WIB.
JM beraksi seorang diri dengan membawa softgun yang digunakan untuk menodong korban. Dengan menodongkan softgun, tersangka juga melakukan ancaman sehingga korban langsung menyerahkan barang berharga berupa handphone, uang dan lainnya.
Selain itu, dua tersangka IG dan TS yang terlibat kasus pencurian sepeda di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada 13 November 2020 juga berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Kedua warga Majalengka itu menjadi tersangka karena membawa kabur sepeda yang terparkir di depan rumah korban. Kedua tersangka membawa sepeda tersebut dengan cara mengayuhnya dari rumah korban.
“Sepeda tersebut disimpan di teras rumah dan korban baru mengetahui sepedanya hilang kira-kira pukul 05.00 WIB. IG dan TS mengayuh sepeda sampai rumahnya di Majalengka,” ujar Purnama.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tersangka HR yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Tersangka menjual sepeda motor hasil curian di media sosial dan diketahui pemiliknya.
Mengetahui sepeda motornya di medsos, korban langsung berniat membeli sepeda motor tersebut dan mengajak HR bertemu. Saat itu, korban merasa yakin bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya dan langsung melaporkannya ke Polsek Talun.
“Tersangka juga membeli sepeda motor itu dari media sosial, tetapi kemudian akunnya sudah diblokir. Seluruh barang bukti dari pengungkapan kasus ini langsung diamankan,” paparnya.
BACA JUGA: Pura-pura Mau Jadi Pacar, Perempuan Muda ini Ternyata Komplotan Begal
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, dan 480 KUHP.
“Adapun ancaman hukuman yang diberikan maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Islah)