Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Buruh Tolak THR Dicicil

Arif Rahman by Arif Rahman
Selasa, 13 April 2021
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 4 mins read
A A

Massa FSPMI Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa menolak pembayaran THR dengan cara dicicil di depan Bupati Cirebon, Senin (12/4/2021).* Foto: Islah/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

CIREBON, SC- Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil. Demonstrasi FSPMI itu dilakukan secara maraton di depan kantor Wali Kota Cirebon dan kantor Bupati Cirebon, Senin (12/4/2021).

Wakil Presiden DPP FSPMI, Asep Fedi Hartono mengatakan, aksi penolakan pembayaran THR dengan cara dicicil itu dilakukan serentak se-Indonesia. Menurutnya, di Jakarta, aksi serupa digelar di depan Mahkamah Konstitusi.

“Kita minta THR tidak dicicil. Harus dibayar penuh oleh perusahaan,” kata Asep Fedi Hartono, usai berorasi di depan Balai Kota Cirebon.

Menurutnya, setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh. Ketika perusahaan mengalami kesulitan, lanjut Asep, pengawas ketenagakerjaan harus turun tangan dalam mengatasi hal tersebut.

“Memang ada beberapa perusahaan yang kesulitan untuk membayar THR, tapi itu tugas pengawas. Harus dilihat kemampuan perusahan itu untuk membayar THR,” kata Asep.

Selain masalah THR, massa aksi juga menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dicabut. Asep bahkan meminta agar Wali Kota Cirebon merekomendasikan upah minimum sektoral.

“Aksi ini dilakukan di 200 kota dan kabupaten, kemudian 20  provinsi. Kita tahu hari ini (kemarin, red) ada sidang MK tentang UU Omnibus Law. Kami minta agar Omnibus Law dicabut,” kata Asep.

BACA JUGA: Dewan Didesak Minta Maaf

Asep menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh metal itu tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Unjuk rasa ini tidak lama. Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan. Turut mendukung mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, saat berunjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Sekretaris FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub mengatakan, aksi penolakan dilakukan agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tidak mengeluarkan surat edaran (SE) yang membolehkan THP dibayarkan dengan cara dicicil. Pasalnya, pada tahun 2020 lalu, terbit SE Menaker berdasarkan penyempurnaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR)  yang membolehkan dibayar dengan cara dicicil.

“Kami berharap Menteri Ketenagakerjaan tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR tahun 2021 kurang dari 100 persen,” kata Machbub.

Menurut Machbub, jika THR dibayar dengan cara dicicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi ini. Terlebih, kata dia, bantuan subsidi upah bagi tenaga kerja sudah diberhentikan oleh pemerintah. Padahal, upaya pemerintah mengeluarkan bantuan subsidi upah itu agar daya beli dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Justru kebijakan Menaker ini bertolak belakang dengan tujuan awal adanya subsidi upah. Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, ditambah lagi dengan kenaikan harga barang, BBM, kebutuhan pokok jelang puasa dan Lebaran,” terang Machbub.

 Ia menyebut, landasan penolakan yang dilakukan pihaknya cukup jelas. Karena data dari BPS tercatat pertumbuhan ekonomi sepanjang beberapa kuartal berangsur membaik meskipun berada di zona minus.

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Lodaya 2021 Dimulai

Sedikitnya, lanjut Machbub, terdapat kurang lebih ada tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak, yakni industri pengolahan, pertanian dan perdagangan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan juga tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2 persen. Dengan kata lain, para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi. Hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, tambah Machbub, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Karena pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah.

“Maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI, FSPMI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkertran) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri, mengaku siap mendengar keluhan serikat pekerja tersebut dan meningkatkan komunikasi antara buruh, serikat pekerja dan Disnakertran.

“Tentu kita akan komunikasikan melalui aperindo supaya terjadi kesepakatan itu,” ujar Erry.

Terlebih, dalam surat edaran Menaker salah satu poinnya menyebut perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 diharapkan bisa memberi THR. Ia meminta pihak perusahaan juga harus memberikan informasi dan keterbukaan kepada Disnakertran agar bisa dipahami kondisinya.

“Dan buruh juga harus sepakat dan memahami, sebab ketika itu tidak dikomunikasikan dan dipaksakan tidak membayar THR, ya itu mah harus ada langkah-langkah ini dari Disnakertran,” paparnya.

Menurutnya, di Kabupaten Cirebon sudah banyak perusahaan yang bisa memberi THR kepada para pekerjanya. Kalaupun ada yang belum memberi THR, kata dia, hanya beberapa perusahaan yang terlewat dari arahan yang dilakukan Disnakertran.

BACA JUGA: Pembangunan TPAS Kubangdeleg Tuai Pro-Kontra

“Ada perusahaan yang tidak sanggup (memberi THR, red) akibat pandemi ini, tapi jumlahnya tidak signifikan,” ungkapnya.

Selain menuntut pemberian THR dibayar 100 persen, aksi unjuk rasa juga mendesak Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2021 diberlakukan. Selain itu, FSPMI juga meminta pemerintah mengusut tuntas dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law. (Surya/Islah)

Tags: BuruhBuruh CirebonDisnakertrans Kabupaten CirebonFSPMI CirebonKabupaten CirebonKota CirebonTHR
Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.