KOTA CIREBON, SC- Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cirebon menyebut penerima vaksin Covid-19 dibolehkan mendonorkan darahnya pascadua minggu melakukan vaksinasi. Masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir soal efek samping yang ditimbulkan oleh penerima donor darah atau resifien.
Ketua PMI Kota Cirebon, dr Edial Sanif, mengatakan, penerima vaksin justru memiliki kekebelan tubuh yang lebih bagus. Ia menganjurkan penerima vaksin untuk tidak ragu lagi dalam mendonorkan darahnya, guna membantu persediaan stok darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Cirebon yang terletak di sekitar Kampus UNU Cirebon tersebut.
“Setelah dua minggu divaksin tahap kedua, maka terbentuk antibodi dan dia boleh mendonorkan darah. Syaratnya normatif saja, vaksin itu membentuk antibodi justru lebih bagus,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Lansia di Kecataman Harjamukti Mulai Divaksin
Sementara itu, Humas dan Administrasi Pencarian, Pelestarian, Donor Darah Sukarela (P2D2S) PMI Kota Cirebon, Niken Dewi Setyaningtyas mengatakan, sejauh ini belum ada efek samping yang berbahaya bagi penerima donor darah atau resifien dari pendonor yang telah divaksinasi.
“Alhamdulillah, sejauh ini belum menemukan kasus seperti itu, karena ada sesi wawancara, bahkan mereka nanya sebelum mendonorkan darahnya, dan kita sarankan untuk menunggu selama dua minggu setelah vaksin tahap dua baru bisa mendonorkan darahnya,” kata Niken kepada Suara Cirebon, Kamis (15/4/2021).
Untuk itu, lanjut Niken, PMI Kota Cirebon mengajak masyarakat untuk tidak takut mendonorkan darahnya setelah menerima vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu. (Yusuf)