KOTA CIREBON, SC– Polres Cirebon Kota menyosialisasikan Peraturan Polisi (Perpol) No. 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) bertempat di aula Polres setempat, Kamis (15/4/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, adanya Perpol tersebut guna meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Di mana, institusi Polri mengadakan perubahan susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor.
“Alhamdulillah kita dapat melaksanakan kegiatan ini selama 3 hari yaitu kegiatan sosialisasi Perpol No. 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Bahwa nanti tidak ada lagi namanya adanya Perkap melainkan Perpol. Dengan ketentuan yang lama berlambang Tribrata terbaru berlambang Garuda Pancasila,” kata Imron dalam sambutannya, Kamis (15/4/2021).
Kemudian, lanjut Imron, Polres Cirebon Kota nantinya akan mengalami perubahan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, demi mewujudkan Kota Cirebon yang aman dan tertib.
“Kedepan Polres akan dibagi menjadi 4 tipe, yaitu ada Polres Tabes, Polres Metro, Polresta, dan Polres. Hal itu juga diikuti para pejabat di dalamnya dan adanya perubahan struktur organisasi. Di antaranya Kasubbag Humas, Paurkes, Kasubbag OPS, Kasubbag Sarpas, akan berdiri sendiri yang artinya langsung di bawah garis komando Kapolres,” paparnya.
BACA JUGA: Maksa Mudik tak Mungkin Lolos, Polisi Siagakan Pos Penyekatan di Jalur Tol sampai Jalur Tikus
Imron berharap, perubahan tersebut akan berdampak positif untuk masyarakat Kota Cirebon secara umum, sehingga memberikan dapat memberikan pelayanan yang prima.
“Semoga dengan adanya banyak perubahan, membawa ke arah lebih baik lagi, kita wajib untuk mempersiapkan diri kita. Menuju pelayanan Polri yang presisi dan juga sarana penunjang karier bagi personil,” harapannya.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi dengan pemateri Kabag Ren Polres Cirebon Kota AKP Rochpadmi Ariani yang menyampaikan Materi tentang Perpol Nomor 2 Tahun 2021, serta diskusi penyuluhan kepada bamin setiap fungsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. (Yusuf/Rls)