KOTA CIREBON, SC- Agenda tahunan yang biasa dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon setiap bulan Ramdhan yakni, agenda tarawih keliling (tarling) belum ada kepastian yang tepat. Pada Ramadhan kali ini merupakan tahun kedua di Kota Cirebon tidak mengadakan tarling, mengingat pandemi Covid-19 yang belum stabil
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cirebon, Drs H Adin Imanudin Nur menjelaskan, belum dapat dipastikan digelar atau tidaknya agenda tarling ini, karena masih menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
“Sementara ini Pemkot Cirebon beserta satgas belum dapat memastikan (tarling, red), kami sedang fokus penanganan pandemi adalah pada upaya menghindarkan penambahan kasus,” kata Adin kepada wartawan, Jumat (17/4/2021).
Pertimbangan lainnya, kata Adin, karena kondisi saat ini pelaksanaan tarawih di masjid-masjid kapasitasnya dibatasi 50 persen. Di sisi lain, antusiasi masyarakat melaksanakan ibadah tarawih di bulan Ramadhan biasanya meningkat.
“Kalau ditambah dengan kedatangan rombongan tarling dari Pemkot, Forkompimda dan rombongan lainya, tentu dikhawatirkan menambah kepadatan dan kerumunan di masjid,” ujar Adin.
Di sisi lain, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat jangan terlalu banyak hadir ke masjid saat agenda tarling. Justru biasanya saat belum pandemi, agenda tarling malah dihadiri lebih banyak masyarakat di masjid karena momen kesempatan menyampaikan langsung keinginanya kepada pemerintah.
Padahal, sebelumnya pihaknya telah menggelar rapat persiapan dengan para pengurus DKM yang semula direncanakan bakal disambangi di agenda tarling Ramadhan ini. Sedianya, jadwal tarling dimulai di minggu kedua bulan Ramadhan ini. Tapi, belum bisa dipastikan apakah agenda tersebut bakal jadi digelar.
BACA JUGA: Ramadhan, Stok Darah di PMI Menurun
Tarling yang biasa digelar Pemkot dalam mengisi kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan, biasanya digelar di 12 titik. Masjid-masjid yang dikunjungi tarling, tidak hanya dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, atau pejabat Pemkot lainnya. Pejabat muspida Kota Cirebon juga biasa dilibatkan.
“Sudah rapat dengan DKM yang tadinya akan dituju, tapi adanya surat edaran Menag Nomor 4 tahun 2021, itu yang intinya agar memperhatikan kondisi pandemi. Jadi belum bisa terlaksana, tergantung dari kondisi pandemi ini,” pungkasnya. (Surya)