KABUPATEN CIREBON, SC- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana mulai perjudian hingga prostitusi online hasil operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kasus perjudian yang diungkap ialah togel di Desa Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pada kasus itu pihaknya mengamankan tersangka masing-masing berinisial HS (45) dan JL (30). Menurutnya, HS merupakan pengeber judi togel tersebut dan JL adalah pemasangnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai, handphone, kertas pasangan togel dan lainnya.
“Dari operasi pekat ini, kami juga mengamankan tiga tersangka kasus judi togel lainnya. Para tersangka berinisial AF (27), OH (18) dan TF (27),” kata Kapolresta, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (20/4/2021).
BACA JUGA: Geng Motor Obrak-abrik Warung, Lima Orang Terluka
Ia mengatakan, kelima tersangka kasus perjudian tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain perjudian, lanjut Syahduddi, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam dari anggota geng motor berinisial RAW (19), NK (15), SN (16), dan MJ (16). Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat operasi antisipasi C3 petugas Polsek Babakan pada Minggu (11/4/2021) pukul 02.00 WIB. Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita empat bilah senjata tajam yang panjangnya 70 cm-90 cm, dua unit sepeda motor, dan dua buah gerinda.
Pihaknya juga mengamankan senjata tajam dari pemuda berusia 19 tahun berinisial MA. Tersangka kedapatan membawa sebilah pedang saat jatuh dari sepeda motornya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/4/2021) pukul 01.15 WIB.
“Seluruh tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 17 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucap Syahduddi.
Syahduddi menuturkan, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. Tersangka yang diamankan berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, modus operandi praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menggunakan aplikasi handphone android. GMI membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.
BACA JUGA: Geng Motor Kembali Berulah, Anak di Bawah Umur Dianiaya Motornya Dicuri
Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.
“GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi online dan langsung kita amankan pada 5 April 2021 kira-kira pukul 15.30 WIB,” katanya.
Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar. (Kirno/Islah)