KABUPATEN CIREBON, SC- Sanksi tegas bakal diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kepada warga dari luar kota yang nekat melakukan perjalanan mudik ke Kabupaten Cirebon pada Lebaran tahun ini. Bupati Cirebon, H Imron MAg menyebut, bentuk pemberian sanksi tegas tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Menurut Imron, pemberian sanksi yang tepat harus dibahas melalui rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon.
“Ini kan sudah jelas ada aturannya dari pemerintah. Jadi nanti akan kita rapatkan dengan Satgas Covid-19, sanksinya apa,” kata Imron, Kamis (22/4/2021).
Dengan tidak melakukan mudik, lanjut Imron, berarti masyarakat telah membantu pemerintah dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Pasalnya, jumlah kasus positif Covid-19 hingga kini masih terus mengalami penambahan.
“Tahan dahululah keinginan untuk mudiknya, supaya kondisi semakin membaik dan virusnya bisa sirna. Jangan sampai mudik ini malah menjadi kluster baru,” kata Imron.
Ditambahkan Imron, kendati tidak mudik, namun masyarakat masih bisa bersilaturahmi Lebaran dengan sanak saudara melalui sambungan telepon atau bahkan secara virtual. Terlebih perkembangan teknologi saat ini sudah sangat mendukung aktivitas dari jarak jauh.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi agar kepala daerah menyosialisasikan larangan mudik Lebaran bagi masyarakat perantau di wilayahnya. Dalam instruksi tersebut, kepala daerah diminta memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan karena nekat mudik.
Dalam diktum ke-14 Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 yang diteken pada 19 April 2021 tertulis: Gubernur dan bupati/wali kota: (1) untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya; dan (2) apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik
Selanjutnya, diatur bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.
Kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota. (Islah)