SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan LKPD dilakukan langsung Wali Kota Cirebon, Effendi Edo di Kantor BPK Perwakilan Jabar, Bandung, pada Senin, 30 Maret 2026.
​Didampingi Pj Sekda Kota Cirebon, Sumanto, serta jajaran perangkat daerah terkait, Wali Kota Edo menyerahkan dokumen tersebut sebagai wujud kepatuhan konstitusi atas pengelolaan keuangan daerah.
Laporan diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, bersamaan dengan 14 pemerintah daerah lainnya di wilayah Jawa Barat.
Bagi Pemerintah Kota Cirebon, penyusunan LKPD bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Dokumen ini merupakan cermin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola dana publik sepanjang satu tahun anggaran.
​Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menegaskan, tim pemeriksa akan bekerja secara profesional untuk menelaah setiap rincian laporan yang masuk.
​”BPK berkomitmen melaksanakan pemeriksaan dengan independen, objektif, dan rasional demi keadilan informasi dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara,” ujar Eydu, dalam sambutannya.
Usai prosesi penyerahan, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses administrasi tersebut. Beliau menekankan bahwa seluruh perangkat daerah telah berupaya maksimal menyajikan laporan yang akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.



















