MAJALENGKA, SC- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka berharap ke depan Pemkab menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Terbatas Merokok. Bahkan LPA menilai, Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok terkesan dipaksakan. LPA menduga Perbup tersebut, untuk mendukung status Kabupaten Majalengka sebagai Kabupaten Layak Anak.
Sekretaris LPA Kabupaten Majalengka, Taufik Maruf mengatakan, pihaknya berharap agar di masa yang akan datang Pemda dapat menerbitkan Perda Kawasan Terbatas Merokok. Karena Perbup KTR akan lebih baik jika dibarengi dengan Perda.
“Kedepan diharapkan terbit juga Perda Kawasan Terbatas Merokok. Disamping itu Perbup KTR ini penegakkannya oleh pihak Pemda juga harus tegas, harus terus dipantau,” ujarnya.
Menurut Taufik, sebagai salah satu indikator Kabupaten Layak Anak, Perbup KTR memang seharusnya ada. Perbup KTR hanya soal teknis, karena Kabupaten Layak Anak pasti punya sistem pembangunan yang berbasis pada hak anak, serta sudah sesuai dengan Kebijakan KTR dalam UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pasal 115 menyebutkan, yang termasuk dalam KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya, nah, Perbup KTR harus direalisasikan di tempat-tempat itu,” jelasnya.
LPA Majalengka telah beberapa kali workshop tentang darurat perokok anak yang terus meningkat bersama Yayasan Lentera Anak. Kemudian mengikuti deklarasi anti rokok bersama LPAI dan LPA seluruh Indonesia melalui zoom meetting.
“Artinya relevansi antara tingkat mayoritas perokok dengan Perbup tentang KTR, juga harus dilihat fakta yang ada seperti apa,” ucapnya.
BACA JUGA: Pilkada Majalengka Butuh Anggaran Rp60 Miliar
Saat ini tambahnya,saat ini LPAI telah bekerjasama dengan The Union dan telah membuat sebuah program Gerakan Duta Pelajar dan Mahasiswa untuk berhenti merokok dengan mengumpulkan jaringan anak-anak, pelajar dan mahasiswa setiap daerah untuk kampanye berhenti merokok.
Taufiq Maruf mengungkapkan saat ini ia bersama rekan-rekannya di LPA ingin melihat terlebih dahulu keseriusan dari pihak Pemda Majalengka terkait rokok.
“Walaupun Perbup sudah terbit dan tersosialisasikan, tapi ketegasan pemerintah tetap diperlukan dalam implementasi perbup tersebut,” tandasnya. (Dins)