MAJALENGKA, SC- Polres Majalengka akan melakukan penyekatan pada sejumlah titik di wilayah perbatasan Majalengka. Penyekatan di wilayah perbatasan jni merupakan bagian dari antisipasi masuknya pemudik dari luar kota.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rencana pengamanan pada Idul Fitri 2021.Termasuk didalamnya rencana pembuatan 11 titik pos penyekatan di setiap perbatasan untuk mencegah masuknya pemudik dari luar kota. Menyusul adanya larangan mudik dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Hal ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan aturan melakukan mudik, terhitung pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Hal ini juga berdasarkan surat edaran Satgas penanganan Covid-19, nomor 13 tahun 2021,” katanya,Kamis (22/4/2021).
Kasat Lantas menjelaskan, bahwa 11 titik lokasi itu mengacu pada penyekatan mudik tahun lalu, yakni Gerbang Tol Sumberjaya dan Gerbang Tol Kertajati, Tol Cipali, wilayah Majalengka. Tak hanya itu, menurutnya, penyekatan juga akan dilakukan di wilayah perbatasan Kabupaten Majalengka. Seperti, Sumberjaya-Palimanan, Jatitujuh, Ligung dan Kadipaten-Tomo.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik, Terminal Harjamukti akan Tutup Sementara
Selanjutnya, penyekatan juga akan dilakukan di perbatasan lainnya. Di antaranya, Sindangwangi-Dukungpuntang, Lemahsugih-Wado, Malausma-Tasik, Cingambul-Panawangan dan Cikijing Kuningan.
“Di 11 lokasi-lokasi tersebut akan didirikan pos pemantauan yang diisi oleh sejumlah petugas,” jelasnya.
Terkait bentuk penyekatan, AKP Luky mengaku masih belum dapat menjelaskan secara terperinci. Namun, yang pasti, pihaknya akan mengedukasi masyarakat mengapa sampai dilarang mudik. “Sanksi pemudik yang nekat, akan diberikan putar balik hingga sanksi administratif,” ucapnya. (Dins)