KABUPATEN CIREBON, SC– Setelah diskors sebanyak dua kali, rapat paripurna nota kesepakatan rancangan awal Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024 yang telah dijadwalkan digelar Senin 26 April 2021 pukul 09.00 WIB, resmi diundur. Pengunduran rapat paripurna perubahan RPJMD Kabupaten Cirebon itu dikarenakan banyaknya anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, rapat paripurna tersebut kurang memenuhi kuorum yakni jumlah minimum anggota dewan yang harus hadir dalam rapat paripurna. Menurut Rudiana, sesuai tata tertib (tatib) DPRD, untuk dapat dilaksanakannya rapat minimum harus dihadiri 2/3 anggota legislatif.
“Jadi paling tidak 34 anggota, sedangkan waktu paripurna dibuka, hanya 19 yang hadir. Terus kita skors satu jam yang hadir cuma 29, Jadi ketentuan ditatib kalau sudah dua kali itu akhirnya kita undur maksimal 3 hari,” kata Rudiana, Senin (26/4/2021).
Rudiana menjelaskan, pada sore hari para anggota dewan memang akan melakukan kegiatan bimtek. Namun, hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak menghadiri rapat paripurna.
“Bimtek dibuka jam 8, sebenarnya temen-temen sih masih bisa lah untuk ikut paripurna, karena jadwal paripurna kan jam 9 pagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Wajibkan SKPD Komunikasi dengan Asda
Ia menjelasakan, adanya pandemi Covid-19 di tahun 2020, berimbas pada target-target RPJMD Kabupaten Cirebon tahun 2019-2020 yang membutuhkan perubahan. Terlebih, dengan satu tahun adanya refochusing anggaran ada pengaruh terkait target-target kinerja.
“Ini kan menyeluruh, provinsi juga RPJMD-nya diubah. Bukan hanya Kabupaten Cirebon saja, semuanya ada perubahan,” ungkapnya.
Begitupun, kata dia, proses-proses ke depan tahapannya juga mundur. Dengan adanya rancangan awal (ranwal) yang mundur, penyampaian rancangan akhir (rankhir) yang akan dibahas juga akan mundur.
“Apalagi kita mau menghadapi liburan Lebaran, kita juga ada reses anggota dewan tentunya nanti proses pembahasan rankhirnya mundur juga,” katanya.
Pihaknya tetap berharap, adanya pembicaraan dengan Bappelitbangda akhir bulan depan ,rankhir harus disetujui. Karena, kata dia setelah ranwal akan ada pembahasan musrenbang RPJMD.
“Setelah itu ada rankhir, rankhir itu kan nanti kita bahas juga langsung dengan OPD-OPD terkait. Karena target-target mereka kan pasti ada yang berubah,” katanya.
Rudiana mencontohkan, dalam sekian tahun ada berapa meter panjang jalan yang akan dibangun sesuai RPJMD sebagai implementasi dari visi misi bupati.
“Makanya, dalam satu tahun misalnya ada 100 km contohnya. Karena kemarin tahun 2020 ada refochusing anggaran untuk kegiatan Covid-19, di 2021 juga ada beberapa persen yang direfochusing, tentunya kan ada target yang tidak terpenuhi, salah satunya itu seperti itu. Jadi perlu adanya perubahan RPJMD,” ungkapnya.
Saat disinggung sanksi bagi anggota dewan yang tidak hadir pada rapat paripurna itu, Rudiana mengaku akan berkomunikasi dengan ketua-ketua fraksi. Hal itu bertujuan untuk bisa memberikan perhatian terhadap anggotanya terkait kehadiran pada rapat paripurna.
“Kalau untuk masa jabatan sekarang baru kali ini, kita diundur beberapa hari,” tandasnya.
BACA JUGA: Relokasi Perajin Batu Alam Ditarget Tahun Depan, Luasnya 4 Hektar
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, diundurnya rapat ini kemungkinannya karena ada beberapa anggota dewan yang sedang melakukan kegiatan di luar kota, sehingga berhalangan hadir. Imron berharap, dengan diundurnya rapat ini tidak berpengaruh terhadap apapun.
“Kan cuma beda beberapa hari saja. Kalau kita di birokrat kan sudah disiapkan langkah-langkahnya, tinggal ketok sudah jalan,” ujar Imron. (Joni)