KABUPATEN CIREBON, SC- Gagasan-gagasan dalam upaya memaksimalkan penyerapan retribusi parkir terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Salah satu gagasannya yakni adalah dengan penerapan parkir berlangganan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, H Deny Supdiana mengatakan, gagasan tersebut muncul ketika pihaknya melakukan studi banding ke daerah Jawa Timur.
“Muncul gagasan itu setelah kita berkunjung ke Jawa Timur. Di sana, hasil retribusi bisa mencapai miliaran. Rahasianya karena memberlakukan parkir berlangganan,” kata Deny, kemarin.
Ia menjelaskan, teknis pembayarannya dititipkan pada pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hanya saja, dipastikan perlu komitmen dengan pemerintah provinsi. Mengingat, pajak kendaraan merupakan kebijakan pajak provinsi.
“Harus ada kerja sama antara Pemkab Cirebon dan Pemprov Jabar. Tidak bisa sekedar keinginan saja, mau tidak provinsinya,” ujarnya.
Ketika disepakati, lanjut dia, tentu dibutuhkan payung hukum, baik dalam bentuk Perda maupun Perbup. Harus diakui, ketika berkaca pada potensinya di Kabupaten cukup besar.
“Nanti, kita akan bicarakan di tataran pimpinan terlebih dulu. Kalau ada respon dan ada peluang, kenapa tidak,” katanya.
BACA JUGA: Dewan: Perlu Ada Tempat Uji KIR di Cirebon Timur
Menanggapi adanya gagasan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, Nova Fikrotushofiyah Lc menjelaskan, pihaknya di legislatif menginginkan tidak hanya sebatas wacana, namun benar-benar hasil kajian dan harus ada kepastian, kewajiban membayarnya setiap tahun.
“Nanti prosedur dan mekanismenya seperti apa. Ketika mereka sudah membayarkan, apakah ada jaminan manakala memarkirkan kendaraannya, tidak dipungut lagi sama juru parkirnya. Ini benar-benar harus dikaji,” kata Nova, Selasa (27/4/2021).
Khawatirnya, kata dia, ketika diberlakukan parkir berlangganan, masyarakat tetap akan dipungut juga. Oleh karena itu, harus ada jaminan bebas memarkir kendaraan di manapun. Menurut Nova, perlu adanya komunikasi yang baik dengan juru parkir yang ada. Saat ini, juru parkir resmi yang dibina Dishub se-Kabupaten Cirebon jumlahnya lebih dari 500 personel.
“Nah, ini otomatis kan harus clear. Jangan sampai nanti mereka tidak dikasih tahu. Karena sudah menjadi pencaharian mereka harus dipikirkan,” ungkap anggota Komisi III DPRD tersebut.
Begitupun, sambung dia, bukan hanya memikirkan bagaimana menaikan PAD saja, tapi juga memikirkan kemungkinan problem ketika wacana itu diberlakukan.
“Kami meminta ada kajian yang lebih serius sehingga gagasan itu, benar-benar bisa direalisasikan dan minus penolakan dari masyarakat serta juru parkir sendiri,” tegasnya.
Ia mengaku, legislatif siap mendukung wacana tersebut, asal terlebih dahulu melewati kajian yang matang dan secara aturan harus ditempuh.
“Mereka harus mengajukan Raperdanya, karena dari Perda yang sudah diajukan tidak ada klausul mengenai parkir berlangganan. Ini masih mentah, meskipun sudah disampaikan di forum resmi,” pungkasnya. (Joni)