KABUPATEN CIREBON, SC- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024 yang merupakan penjabaran visi misi Bupati Cirebon dipastikan diubah, meski rapat paripurna perubahan RPJMD yang sedianya digelar Senin (26/4/2021) terpaksa diundur karena tidak memenuhi kuorum.
Kepastian perubahan RPJMD itu telah disepakati keempat Pansus yang telah dibentuk DPRD Kabupaten Cirebon. Anggota dewan menilai pandemi Covid-19 yang hingga saat ini tak kunjung berakhir menyebabkan sejumlah target sasaran pembangunan tidak dapat tercapai sehingga memerlukan penyesuaian.
Hal itu dikemukakan anggota Pansus II Perubahan RPJMD Bupati Cirebon, R Cakra Suseno, SH saat ditemui Suara Cirebon, Selasa (27/4/2021).
Cakra menyampaikan, pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab diubahnya RPJMD. Acuannya, lanjut Cakra, Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
BACA JUGA: Diskors Dua Kali, Rapat Paripurna RPJMD Ditunda
“Pandemi ini mempengaruhi keuangan daerah. Secara otomatis penerima pendapatan keuangan daerah turun drastis. Khususnya pendapatan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil, termasuk target PAD-nya. Serta dilihat dari pertumbuhan ekonominya yang juga menurun,” kata Cakra.
Oleh Karena itu, lanjut Cakra, perubahan RPJMD dilakukan guna menyesuaikan kondisi keuangan selama pandemi. Sebab, ada pengurangan target-target agar relevan, sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Cirebon pun harus berubah dalam RPJMD.
Target pengurangannya, kata dia, dari awal hingga di 2024 APBD-nya mencapai Rp5,7 triliun, disesuaikan dengan dikurangi targetannya, yakni hanya Rp3,6 triliun.
“Postur APBD kita dari keseluruhan jumlah rasionya belum bisa dikatakan daerah yang mandiri. Jadi Bappellitbangda bagaimana caranya harus bisa memaksimalkan PAD ini,” katanya..
Legislator Partai Gerindra tersebut mengingatkan, ketika ingin target-target yang tertuang dalam RPJMD terealisasi dengan baik, maka penyederhanaan birokrasinya harus dilakukan.
Cakra juga menegaskan, meski dalam pandemi Covid-19, rasa optimis target pendapatan pajak masih bisa maksimal. Berdasarkan dari laporan SKPD yang menjadi mitra Komisi II, untuk capaian target rata-rata di pajak, tahun lalu saja melebihi target.
BACA JUGA: DPRD Rekomendasikan Perubahan RPJMD Kabupaten Cirebon, Gegara Covid-19?
“Dari pendapatan pajak yang targetnya Rp200 miliar, tahun lalu capaiannya Rp 220 miliar lebih. Tinggal pihak eksekutif harus bisa memetakan potensi pajak yang ada. Hal itu agar bisa mendongkrak pendapatan pajak itu sendiri,” jelasnya.
Misalnya, sambung dia, populasi kendaraan di Kabupaten Cirebon, baik pajak maupun retribusi parkirnya nanti bisa dirasionalkan. Hal seperti ini belum dipetakan dan PAD-nya belum maksimal. Termasuk kuliner dan beberapa pajak lainnya.
“Ini yang harus teman-teman Bappellitbangda bisa petakan untuk memaksimalkan pendapatan pajak,” katanya. (Joni)