MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah sebesar Rp27.500,00 atau setara dengan beras seberat 2,5 Kg.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kabupaten Majalengka.
Hal tersebut menurutnya, tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras, tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.
“Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Majalengka untuk segera menunaikan zakat fitrah,” kata Karna Sobahi, Selasa (27/4/2021).
BACA JUGA: Soal Pelarangan Mudik, Belum Ada Penyekatan di Wilayah Perbatasan Majalengka
Menurutnya, zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. “Sehingga, bagi yang menunda zakat sama saja dengan menunda kebahagian saudara kita,” jelasnya.
Karena itu, seiring dengan bulan suci Ramadan yang sudah tinggal menghitung hari, ia mengajak masyarakat untuk segera menunaikan pembayaran zakat fitrah.
“Dalam harta kita, ada hak mereka yang harus kita tunaikan, jangan menunda-nunda melaksanakannya,” pesannya.(Dins)