SATRESKRIM Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan, MA (26) dan S (25), yang menyebabkan seorang pedagang asongan, Gunawan Saputra (41) meninggal dunia. Kedua pelaku sempat kabur ke Serang, Banten dan tidur di bawah kolong jembatan selama berhari-hari. Namun, berkat kegigihan petugas keduanya berhasil dibekuk.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol, M Syahduddi, mengatakan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena keduanya melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/4/2021).
Menurut Syahduddi, kedua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon dalam kurun waktu 17 hari setelah kejadian. Dijelaskan Syahduddi, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, di depan ruko tidak jauh dari lampu merah Palimanan. Tepatnya di Jalan Raya Dr. Setiabudi Pegagan termasuk Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi tersebut, kata Kapolresta, kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korbannya, GS, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Kasus tersebut merupakan kasus menonjol di tahun 2021 dan menjadi atensi Polresta Cirebon untuk segera diungkap.
“Kedua pelaku secara bersama-sama melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit yang mengenai bagian kepala korban, dada sebelah kiri dan tangan kiri serta badan korban. Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Syahduddi.
Mendapat laporan kejadian tersebut, kata Syahduddi, Polresta Cirebon langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian. Ia menyampaikan, kedua pelaku sempat kabur ke Serang, Banten. Petugas Polresta Cirebon sempat mengejar ke daerah tersebut, namun keduanya kembali kabur dan melarikan diri ke Kota Cirebon.
“Keduanya berhasil kita tangkap di Kota Cirebon setelah sebelumnya kita berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Cirebon Kota,” paparnya.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena dendam sering dipalak oleh korban. Pelaku MA mengaku beberapa kali dimintai “jatah” oleh korban. Namun ketika pelaku tidak memenuhi permintaan korban, pelaku mendapat kekerasan fisik dari korban. Begitupun S yang masih saudara dari istri MA, mengaku mendapat perlakuan yang sama.
“Minta jatahnya sih hanya makanan dan minuman, tapi kalau tidak dikasih korban menggunakan kekerasan. Kebetulan pelaku ini mempunyai warung,” kata Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 170 Jo ayat (2) ke3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang asongan, Gunawan Saputra (41), warga Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, tewas mengenaskan akibat dibacok senjata tajam (sajam) jenis clurit.
BACA JUGA: Pura-pura Mau Jadi Pacar, Perempuan Muda ini Ternyata Komplotan Begal
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kapolsek Gempol, Kompol Sukhemi mengatakan, korban dibacok oleh orang yang tidak dikenal di depan Ruko Jalan Raya Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Akibatnya, korban mengalami luka bacok di dada sebelah kiri. Meski sempat ditolong, namun nahas korban meninggal dunia,” kata Sukhemi kepada Suara Cirebon.
Informasi yang diterima Suara Cirebon menyebut, sebelum kejadian sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban. (Kirno/Islah)