MAJALENGKA, SC- Kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PD Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Majalengka memasuki babak baru. Kasus korupsi dengan tersangka tunggal, Edi Junaedi, mantan Direktur PD SMU, siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Bandung.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PD SMU, Faizal Amin menyatakan berkas perkara lengkap (P 21), selanjutnya tugas jaksa penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU yang selanjutnya oleh JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H. Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus Guntoro J Saptodie mengungkapkan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PD SMU sudah lengkap (P 21). Langkah selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti secepatnya akan dilaksanakan sebelum Lebaran,” ungkapnya, Rabu (28/4/2021).
BACA JUGA: Mantan Direktur PDSMU Majalengka Ditahan, Ini Ancaman Pidananya
Kasi Pidsus Guntoro J Saptodie menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha PD. SMU milik Pemkab Majalengka terus bergulir. Setelah jaksa penydidik menahan tersangka pada Selasa, 30 Maret 2021, selanjutnya Jumat 9 April 2021 jaksa penyidik menyita aset tersangka, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Majalengka-Cirebon
Dari hasil audit, kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat dalam kasus ini sebesar Rp1,99 miliar.
”Dari kerugiaan tersebut penyidik tindak pidana khusus Kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp650.700.000,-. Penyitaan aset ini sebagai barang bukti agar tidak dipindahtangankan,” jelasnya. (Dins)