KOTA CIREBON, SC- Sejumlah mahasiswa dan mahasiswi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon ramai-ramai melakukan perlawanan digital terhadap pelaku kekerasan seksual yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Perlawanan terhadap kekerasan seksual itu dilakukan dengan cara menyebarluaskan pamflet yang bertuliskan “Speak Up! Urgensi RUU PKS dalam Jaringan: Ayo Laporkan Pelaku Kekerasan Seksual!”. Seruan dan ajakan tersebut diinisiasi oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang kemudian diikuti oleh mahasiswa kampus setempat.
“Jadi, terkait seruan online yang kemarin dilakukan sebenarnya yang pertama adalah untuk memberikan edukasi kepada teman-teman mahasiswa untuk mengetahui apa itu kekerasan seksual? Lalu apa itu kekerasan gender berbasis online?,” papar Ketua Umum Dema IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Rhio Maheso Jenar kepada Suara Cirebon, Kamis (29/4/2021).
BACA JUGA: FUAD IAIN Cirebon Rekrut Mahasiswa Luar Negeri
Dan selain memberikan edukasi, kata Rhio, dia juga menggerakkan teman-teman mahasiswa untuk peduli dan peka terhadap kasus pelecehan seksual. Pihaknya juga memberikan informasi rumah aman bahwa di IAIN Syekh Nurjati Cirebon terdapat PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak).
“Di mana, ini adalah tempat untuk teman-teman dapat belajar pengetahuan terkait gender dan selain itu menjadi tempat di mana jika ada korban bisa menjadi tempat pengaduan, dan jika ada pelaku di sinilah tempat untuk penindakan secara aturan yang baik dan benar,” tegasnya.
Sebelumnya, kata Rhio, kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender online (KBGO) ini sering terjadi, lantaran disebabkan keberadaan RUU PKS yang menggantung hingga saat ini.
“KGBO adalah tindakan berbahaya yang mengakibatkan penderitaan fisik, mental, seksual, paksaan, dan penghapusan kemerdekaan yang difasilitasi teknologi,” tukasnya.
BACA JUGA: Hibah Lahan UGJ Tak Bisa Dilanjut
Adapun tindakan KGBO, yaitu di antaranya pendekatan untuk memperdaya, pelecehan online, peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distributor, pencemaran nama baik, dan rekrutmen online.
“Apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban KGBO di Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon? Segera melapor kepada PSGA IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang dapat dilakukan secara offline atau online,” katanya. (Yusuf)