KABUPATEN CIREBON, SC- Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang, Polresta Cirebon akan melakukan penyekatan di 9 check point jalur arteri dan tol selama 24 jam nonstop. Upaya penyekatan tersebut guna menghalau kendaraan pemudik, termasuk kendaraan yang datang dari Indramayu maupun dari Gerbang Tol Plumbon.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio, mengatakan, salah satu check point untuk menghalau kendaraan tersebut ialah di Pos Ramayana, Weru.
“Apabila ditemukan langsung kita putar balikan tepat di Bundaran Ramayana ini. Begitupun di tempat lainnya, (penyekatan, red) 24 jam termasuk yang di tol,” kata Troy usai memimpin pelaksanaan pengetatan kendaraan di Pos Weru, Senin (3/5/2021).
Menurut Troy, pada saat pelaksanaannya nanti, semua kendaraan dari luar Kabupaten Cirebon akan dilakukan pemeriksaan. Termasuk memeriksa kendaraan dari kabupaten tetangga seperti Majalengka, Kuningan, Indramayu dan Cirebon Kota yang melakukan perjalanan pulang pergi (PP) ke Kabupaten Cirebon.
“Itu akan tetap dilakukan pemeriksaan, dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, salah satunya yang paling penting adalah hasil tes swab bebas Covid-19,” kata Troy.
Dijelaskan Troy, pada penyekatan nanti pihaknya akan fokus pada plat kendaraan atau nopol di luar nopol E. Hal itu, juga berlaku bagi kendaraan bukan plat E yang pemiliknya warga Kabupaten Cirebon. Namun, jika warga Kabupaten Cirebon pemilik kendaraan di luar plat E memiliki surat keterangan, baik berupa KTP maupun SIM yang bisa menunjukkan yang bersangkutan sebagai warga Kabupaten Cirebon, maka hal itu merupakan pengecualian.
Artinya, warga Kabupaten Cirebon yang memiliki kendaraan di luar plat E tidak dilakukan putar balik.
“Untuk kendaraan diluar plat E namun (pemiliknya, red) sudah tinggal di sini, jangan takut, yang penting ada surat keterangan seperti KTP atau SIM yang membuktikan bahwa alamat yang bersangkutan memang betul warga Kabupaten Cirebon, itu pengecualian. Barangkali belum sempat balik nama kendaraan,” paparnya.
Karena itu, sambung Troy, selain surat keterangan bebas Covid-19, warga yang melakukan perjalanan jauh juga harus membawa kartu identitas diri seperti KTP atau SIM. Dan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasanan, maka perjalanannya harus dilengkapi dengan surat tugas atau surat keterangan dari kantor atau instansi yang bersangkutan.
“Kecuali yang sangat urgen sekali seperti sakit, ibu melahirkan atau dalam kedukaan, kemanusiaan,” tukasnya.
Untuk kendaraan yang melintas di GT tol Palimanan hingga hari Minggu kemarin, Troy mengungkapkan, kepadatan kendaraannya masih sama dengan situasi pada hari-hari libur nasional lainnya. Sehingga, sambung Troy, untuk tahun ini dipastikan tidak akan ada prediksi lagi dengan istilah puncak arus mudik atau sebaliknya.
BACA JUGA: Pekerja Media Lolos Pengetatan Larangan Mudik
Karena mudik telah dilarang oleh pemerintah dan gaungnya sudah ditabuh sejak jauh hari sebelum tanggal 24 April 2021 kemarin.
“Semua yang kita lakukan didukung instansi terkait, baik Dishub, Satpol PP, Dinkes, BPBD dan bantuan dari Polda Jabar dalam rangka memutus mata rantai covid-19,” ungkapnya.
Dalam kegiatan pengetatan di lokasi tersebut, sebanyak 6 pengendara dilakukan swab antigen di lokasi dengan hasil negatif. (Kirno/Islah)