KOTA CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, AS terkait kasus korupsi anggaran pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Kopiluhur.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon, Yoga Sukmana mengatakan, AS ditahan beserta ketiga orang tersangka lainnya, yakni dua orang ASN dan seorang swasta yang menjadi rekanan dalam proyek pengelolaan sampah pada DLH.
“Kami melakukan penahanan berdasarkan hukum yang berlaku guna mempercepat proses selanjutnya,” kata Yoga kepada Suara Cirebon, Senin (3/5/2021).
Yoga menjelaskan anggaran pengelolaan sampah yang diduga dikorupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran mencapai Rp800 juta.
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Yoga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp332.384.176,71.
“Akhir 2019 kami selidiki dan tahapannya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada akhir 2020,” bebernya.
Pada 12 Januari 2021, AS lantas ditetapkan tersangka. Ketika itu, yang bersangkutan tetap menjabat sebagai Kepala DLH Kota Cirebon.
“Sejak hari ini kita tahan 20 hari untuk penuntutan. Tim JPU akan melimpahkan ke PN Tipikor Bandung,” jelasnya.
Yoga mengungkapkan, pemanggilan terhadap tersangkat sudah dilakukan sebelum bulan puasa, namun yang bersangkutan selalu mangkir, kemudian pemanggilan ketiga, tahap 2 pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
“Kemudian dilakukan penahanan jam 14.00 juga sudah melakukan pengembalian kerugian sejumlah yang dinilai auditor,” katanya.
BACA JUGA: 27 Kepala Daerah Jawa Barat Komitmen Berantas Korupsi
Keempat tersangka dikenakan Pasal 1 dan Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“AS terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar sementara Pasal 3 denda paling sedikit Rp50 juta paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.
Sebelum ditahan, pihaknya memastikan keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di dua rumah sakit. Rencananya, esok (hari ini, red) atau lusa, AS dan 3 tersangka lain akan dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Kota Bandung. (Surya)