Oleh : Penasihat Hukum Korban Malpraktek Univ.Dirgantara Marsekal Surya Darma
KAMI menyampaikan hal-hal Sbb:
Kami Memohon Penyelidikan Laporan No: LI/260/VII/2020/ Dit.Reskrimsus Per tanggal 30 juli 2020 di tingkatkan menjadi Penyidikan.
Kami memohon Penyitaan Rekam Medis No. 0927495 atas nama Almarhumah dugaan Korban Malpraktek Di RS. PMI Bogor, dilakukan secepat mungkin agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh Pihak Ketiga.
Kami menyampaikan Usul/Pendapat demi Efektifnya Penyidikan tersebut demi menegakkan keadilan bagi keluarga korban, antara lain agar kiranya Dit.Reskrimsus Berkenan Menyita Rekam Medis No. 0927495 Milik pasien, juga menghadirkan ahli hukum pidana.
Mendatangkan, Memeriksa, atau mendengarkan keterangan Saksi Ahli, saksi ahli hukum pidana mengenai Pendapat/Opininya dari Kalangan Akademis Kedokteran, Kesehatan, dan Farmakologi yang Independen dari Perguruan Tinggi antara lain Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Maranatha, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Jend. Soedirman (Unsoed). Guna Memeriksa, Mengkaji, Meneliti, Membedakan dan Menilai Serta Memberikan Pendapat / Keterangan Ahli sesuai dengan Keahliannya masing – masing atas hal antara lain sbb: Tentang Keabsahan dan Eksistensi Rekam Medis RS. PMI No. 0927495 Milik Almarhumah Pasien BPJS Kesehatan tersebut baik Rekam medis lengkap maupun Resume Rawat inap oleh Ahli Rekam Medis.
Tentang Reaksi cairan 60 mililiter yang di Suntikkan oleh Perawat Asti Lestari ke Tubuh Almarhumah Pasien BPJS Kesehatan ke dalam Tubuh Korban yang di duga Memicu Serangan Jantung hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Pihaknya berharap agar pihak Kepolisian dapat mengundang Saksi Ahli Hukum Pidana dari kalangan akademis.
Berdasarkan hal-hal tersebut kami telah bersurat Kepada Dir.Reskrimsus Polda Jabar per tanggal 1 Maret 2021, untuk mengajukan Permohonan Penyitaan Rekam Medis dan Pemanggilan Saksi Ahli Hukum Pidana tetapi sampai sekarang Permintaan kami belum ditindaklanjuti oleh penyidik antara lain penyidik belum memanggil saksi ahli hukum pidana, belum meminta bukti hasil pemeriksaan kejiwaan pasien kepada pihak rumah sakit bahwa resume rawat inap pasien di nyatakan pasien menderita keterbelakangan – mental, penyidik belum melaku kan penyitaan rekam medis yang asli dan Dit Reskrimsus Polda Jabar memberitahukan kepada keluarga korban Malpraktek melalui SP2HP Per tanggal 24 Maret 2021 yang akan melakukan Gelar Perkara, Mengabaikan Pemanggilan Saksi Ahli Hukum Pidana, pada tanggal 30 april 2021, kami telah menerima SP2HP dimana permintaan kami untuk meminta, mendatangkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli pembanding (kardiologi dan farmakologi) belum di mintakan keterangannya sampai saat ini langsung di lakukan gelar perkara, sebagai informasi dokter forensik dari Unjani tidak diundang pada saat gelar perkara padahal sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, pada saat kami konfirmasi Dr Nurul Aida Fathya, forensik dari Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) melalui whatsapp mengatakan tidak pernah diundang/diberitahukan oleh penyidik adanya gelar perkara khusus.
Demikian Permohonan ini kami sampaikan dalam mendukung 16 Program Prioritas Kapolri dan Pernyataan Bapak Listyo Sigit Prabowo Di Komisi III DPR-RI Senayan, dalam Uji kelayakan (Fit and Proper Test ), mengatakan Kedepannya tidak boleh lagi penegakkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, Penegakkan Hukum tidak boleh memakai kaca mata kuda, tapi melihat konteks masalah dan memperhatikan aspek sosial masyarakat.
Presiden Jokowi di istana Kepresidenan RI Bogor menegaskan sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil berdasarkan hal itu, ia mengungkapkan tidak diperbolehkan bertindak semena-mena dan melanggar hukum yang merugikan masyarakat. Presiden Jokowi juga menegaskan Indonesia merupakan Negara Hukum. oleh karena itu hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi Kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara. (*)