KOTA CIREBON, SC- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota menindak sejumlah pengendara yang melanggar karena melawan arah atau arus di bawah jembatan layang (Fly Over) Pegambiran, Kota Cirebon, Senin (24/5/2021).
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK MH mengatakan, hal itu dilakukan setelah jajarannya menerima laporan dari masyarakat terkait banyaknya pengendara yang melanggar lalu lintas di tempat tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Tepatnya semalam sekitar jam 00.30 WIB. Sebuah video yang dikirimkan oleh masyarakat di mana banyak pelanggaran didominasi sepeda motor dengan melawan arah (arus),” kata Habibi.
Berbekal informasi tersebut, jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota segera mengambil langkah dan melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang melanggar tersebut.
“Hasil penindakan pelanggaran melawan arus lalu lintas oleh Unit Turjawali Lantas Polres Cirebon Kota, jumlah pelanggaran sebanyak 12 pelanggaran melawan arus lalu lintas, dilakukan tindakan dengan tilang dengan barang bukti berupa STNK ada 7 lembar dan barang bukti SIM sebanyak 5 lembar,” tegas Habibi.
Habibi mengimbau kepada para pengendara agar bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar disiplin dalam mengemudikan kendaraan. Patuhi rambu-rambu yang ada. Sayangi diri, sayangi orang lain dan sayangi keluarga. Saya mengajak untuk bersama sama menciptakan Kota Cirebon yang aman dan tertib,” katanya.
BACA JUGA: Kota Cirebon Kembali Zona Merah, Pemkot Keluarkan SE Pengetatan dan Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Dalam kegiatan tersebut, anggota Satlantas Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan). (Yusuf)