MAJALENGKA, SC- Para Pedagang Kaki Lima (PKL) berharap pemerintah mencabut larangan tidak boleh berjualan di kawasan Alun-alun Majalengka. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan seiring dengan selesainya pembangunan alun-alun, Februari lalu, berdampak pada pendapatan para PKL.
Sejumlah PKL mengaku omset penjualannya mengalami penurunan sejak kebijakan tersebut diberlakukan. Seperti diuatarakan oleh beberapa PKL, Selasa (25/5/2021).
Penurunan omset penjualan bahkan sudah terjadi sejak saat renovasi total alun-alun dilakukan. “Kami jadi tidak punya tempat, berpindah-pindah terus,” ujar Umi, salah seorang PKL.
Semula kata dia, pedagang berharap, setelah selesai pembangunan mereka dapat kembali beraktivitas seperti sebelumnya. Namun, ternyata setelah pembangunan,ada kebijakan larangan bagi PKL untuk berjualan di sekitar alun-alun.
”Tentu saya kecewa dengan kebijakan pemerintah yang melarang pedagang berjualan di sana,” ujarnya.
BACA JUGA: Bahan Baku Genteng Jatiwangi Makin Menipis
Hal senada, juga diungkapkan oleh Yudi. Pedagang lumpia basah ini mengaku sejak pindah dari alun-alun, pendapatannya mengalami penurunan drastis.
“Pendapatan menurun cukup banyak bila dibandingkan ketika masih berjualan di Alun-alun majalengka,” akunya.
Rasa kecewa juga diungkapkan para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki 5 (ASPEK 5) yang sebelumnya berjualan di sekitar alun- alun. Ketua ASPEK 5, Dadang berharap pemerintah dapat mencabut kebijakan tersebut dan memberi ruang usaha pada warga, khususnya PKL.
“Kami berharap pemerintah memperhatikan nasib PKL,dan diberikan kesempatan kembali dengan menempatkan mereka di Alun-alun Majalengka,” pintanya.
Diakui Dadang, para pedagang siap menerapkan protokol kesehatan, misal menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak satu pedagang dengan yang lainnya.
BACA JUGA: Wow.. Pemkab Majalengka Siapkan 1 Miliyar Lebih untuk Bantuan Partai Politik
Sementara itu, Sekda Kabupaten Majalengka, H.Eman Suherman mengungkapkan, sesuai aturan ruang publik seperti Alun-alun Majalengka itu harus steril dari pedagang.
“Area publik berdasarkan Perda tidak boleh ada pedagang itu sehingga harus ditertibkan,” katanya.
Meski demikian, kata Eman Pemkab Majalengka juga tidak akan membiarkan begitu saja para PKL yang sebelumnya berjualan di sekitar lokasi alun-alun.
“Kita juga memperhatikan mereka, bagaimana mereka bisa berdagang di tempat yang baik dan layak, itu sedang dirumuskan,” jelasnya. (Dins)