KABUPATEN CIREBON, SC- Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) besi siku tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon. Kedua pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing GO (24) dan IS (29) asal Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (20/5/2021) di Desa Kanci dan Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku mengambil siku besi tower listrik bertegangan tinggi milik PLN sebanyak 241 potong dengan panjang 1 hingga 2 meter yang terpasang pada fasilitas obyek vital nasional.
Kapolresta Cirebon menyampaikan, setelah menerima laporan pada Senin (24/5/2021), pihaknya lalu melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, dugaan akhirnya mengarah kepada tiga orang pelaku.
“Setelah kita pastikan para pelaku adalah orang yang melakukan curat, maka kita lakukan upaya penangkapan,” ujar Syahduddi saat konferensi pers di halaman Mapolresta setempat, Senin (31/5/2021).
Kapolresta menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku yakni dengan memanjat tower listrik tersebut kemudian melepas mur dari baut besi siku menggunakan kunci pas. Pelaku lainnya yang menunggu di bawah bertugas mengumpulkan besi-besi tersebut.
“Petunjuk dari pengungkapan kasus tersebut didapat di pasar loak. Saat itu, petugas kami tengah menelusuri besi siku tower listrik yang telah dijual para tersangka di pasar loak tersebut,” kata Syahduddi.
Menurut Syahduddi, sebanyak 241 batang besi siku yang dicuri para tersangka berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti. Dari batang besi siku yang dicuri tersangka, jumlah kerugian yang dialami PLN mencapai Rp70 juta.
BACA JUGA: Begal Payudara di Cirebon Berhasil Dibekuk
Namun, imbuh dia, jika tower listrik bertegangan tinggi tersebut roboh akibat besi sikunya dicuri, maka kerugiannya bisa mencapai Rp 140 miliar karena menghambat suplay listrik sebesar 600 mega watt ke beberapa wilayah di Cirebon hingga Brebes Provinsi Jawa Tengah.
“Dampak yang ditimbulkan dari aksi tersangka ini luar biasa, sehingga menjadi atensi sekali dalam penanganannya. Kalau pasokan listriknya terhambat selama satu hari saja, kerugiannya mencapai Rp21 miliar,” papar Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Islah)