KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menyatakan jumlah lembaga penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun ini mengalami sedikit kenaikan, yakni dari 741 menjadi 769 lembaga PAUD.
Hal itu, dikarenakan masih banyak lembaga yang belum terverifikasi atau belum berizin dan terlambat mengurus tahapan bantuan tersebut ke Kementerian. Sebab, pada dasarnya setiap lembaga penerima bantuan terlebih dahulu harus terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
Hal itu disampaikan Kadisdik Kabupaten Cirebon, H. Denny Supdiana, melalui Kabid PAUD, Pancawala Sulistianto, kepada wartawan, Rabu (2/6/2021). Ia menegaskan BOP tersebut sangat berkaitan dengan sistem Dapodik.
“Jadi lembaga itu harus terdaftar di Dapodik, jadi penentu dapat BOP atau tidaknya itu bukan di Dinas Pendidikan. Tapi dari Kementerian, semua lembaga baik yang formal atau nonformal kalau di PAUD. Itu mereka mengisi data pokok induk itu tiap tahun, itu yang menentukan mereka lolos tidaknya dapat BOP,” paparnya.
Meski demikian, aku dia, tahun sekarang pihaknya telah mengajukan sebanyak 800 lembaga. Akan tetapi, kata dia, lembaga yang mendapatkan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni hanya sekitar 769 lembaga.
“Prosesnya, setiap lembaga membuat proposal hibah. Kalau yang negeri tidak termasuk hibah, kalau yang swasta kan hibah,” katanya.
Ia mengatakan, belum lama ini Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi terhadap 800 lembaga PAUD di Kabupaten Cirebon dengan mengundang 4 narasumber.
Pertama, sambung dia, tentang hibah dari Kesra, tentang anggaran dari BKAD, tentang bagaimana cara pelaporan perpajakan, dan satunya lagi dari Inspektorat. Artinya, kata dia, materi yang disampaikan terkait bagaimana mengelola anggaran itu dengan baik sesuai dengan aturan.
“Tahapannya, mereka harus bikin proposal, mereka juga harus kita cek, dan kemudian juga harus bikin Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) standar BPK,” terangnya.
Terpisah, Kasi Sapras Bidang PAUD, Wardono mengatakan meskipun sistem Dapodik dibuka setiap hari, namun entri data pengajuan BOP di Kementrian di tutup akhir April.
“Jadi ada beberapa lembaga yang masuk Dapodik, tapi karena memang entrian akhir untuk calon penerima sudah tutup mereka tidak masuk nominasi,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemdes Dukung Pembangunan SMPN 3 Plumbon
Ia menjelaskan, pencairan dana BOP dilakukan dua kali dalam setahun, yakni setiap enam bulan sekali nominalnya per siswa Rp 600.000. Selain itu, berbeda dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung ditransfer ke rekening sekolah, BOP terlebih dahulu melalui BKAD.
“Jadi tahap pertama itu di Juni akhir atau Juli awal itu harus sudah dicairkan, karena untuk enam bulan,” katanya. (Joni)