KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah desa (pemdes) harus berani mencegah bahkan menghentikan berdirinya bangunan rumah warga di daerah aliran sungai (DAS) dan sejenisnya. Karena hal itu akan membuat kawasan tersebut menjadi kumuh. Begitu pun ketika bangunan berdiri di atas lahan milik pribadi, pemdes juga harus berperan mengatur sanitasi dan MCK-nya agar tidak menjadi kawasan kumuh.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Cirebon, H Imron MAg, usai menerima kunjungan Pansus III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Jumat (4/6/2021).
Menurut Imron, kunjungan Pansus tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini masih digodok di DPRD. Sebelum diselesaikan dan di sahkan, pihaknya harus membuat kesepakatan untuk menuntaskan Raperda tersebut.
Dikatakan Imron, Raperda kawasan kumuh itu harus bisa melihat lahan yang ada, termasuk melihat kepemilikan lahan dalam pengaturan kawasanmya melalui Perda tersebut.
“Kalau bangunannya ada di tanah bukan milik pribadi, desa harus berani untuk menghentikannya. Misalnya mau membangun di atas sungai, kuwu harus bisa melarang,” kata Imron.
Pun begitu, ketika bangunannya berada di atas tanah milik pribadi, pemdes juga tetap harus berperan. Hanya saja, untuk bangunan rumah warga yang terlanjur berdiri dan ada, Pemkab Cirebon melalui Pemdes setempat harus bisa membuat kawasan tersebut agar tidak kumuh. Caranya, dengan menganggarkan pembangunan MCK dan sanitasinya agar kesehatan masyarakat tetap terjaga.
“Tadi kita minta kepada DPRD agar bisa menganggarkan untuk perbaikan agar dibangun sanitasinya dan MCK-nya. Sehingga tidak lagi kumuh dan kesehatan masyarakatnya pun terjaga,” jelas Imron.
BACA JUGA: Kandungan Semburan Berbahaya bagi Manusia
Diakui Imron, kawasan kumuh di Kabupaten Cirebon tersebar di beberapa daerah. Khususnya di daerah yang padat penduduk dan daerah pesisir pantai. Namun, Imron enggan menyebutkan nama daerah yang menjadi kawasan kumuh tersebut.
“Yang jelas ketika rumah padat dan ekonominya rendah, disana sudah pasti ada kawasan kumuh. Kebanyakan kawasan kumuh itu, adanya di pesisir di wilayah timur dan utara. Di sana ada rumah-rumah di atas sungai, ketika hujan airnya tidak lancar akhirnya banjir,” paparnya.
Untuk menuntaskan permasalahan tersebut, imbuh Imron, tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemda saja. Semua pihak, termasuk masyarakat pun harus berperan membantu pemda menyelesaioannya. (Islah)