KABUPATEN CIREBON, SC- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Gempol menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pedagang asongan di lampu merah Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/6/2021).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi melalui Plt Kapolsek Gempol, AKP Soemedi mengatakan, rekonstruksi itu menghadirkan dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat (9/4/2021) lalu, yakni MA (26) dan S (25).
Menurutnya, kedua tersangka memperagakan 17 adegan penganiayaan yang menyebabkan seorang pedagang asongan, Gunawan Saputra (41) meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Soemedi.
Dalam rekonstruksi diperoleh gambaran perbuatan pelaku secara bersama-sama melakukan penyerangan kepada korban menggunakan senjata tajam.
“Rakonstruksi memperagakan 17 adegan. Semua berjalan kondusif,” ujarnya.
Menurut Soemedi, rekonstruksi itu dilakukan untuk mendapat gambaran pasti pihak penyidik dalam membuat dakwaan dan penuntutan dipersidangan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang asongan, Gunawan Saputra diketahui tewas dengan kondisi tubuh berlumuran darah di depan ruko kawasan lampu merah Palimanan, Jumat (9/4/2021) lalu.
Korban diketahui sebagai warga RT/RW 01/03 Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Ia tewas mengenaskan berlumuran darah segar usai dibacok dengan senjata tajam jenis clurit.
BACA JUGA: Terlalu, Pencuri Besi Preteli Tower SUTET
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan MA (26) dan S (25) yang sempat kabur ke Serang, Banten dan tidur di bawah kolong jembatan selama berhari-hari.
Saat proses penangkapan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
Dari pantauan Suara Cirebon di lokasi rekonstruksi, puluhan warga berbondong-bondong menyaksikan adegan kedua pelaku melakukan aksi kejinya. Meski disaksikan banyak orang, namun rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif. (Kirno)