Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi melalui Plt Kapolsek Gempol, AKP Soemedi mengatakan, rekonstruksi itu menghadirkan dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat (9/4/2021) lalu, yakni MA (26) dan S (25).
Menurutnya, kedua tersangka memperagakan 17 adegan penganiayaan yang menyebabkan seorang pedagang asongan, Gunawan Saputra (41) meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Soemedi.
Dalam rekonstruksi diperoleh gambaran perbuatan pelaku secara bersama-sama melakukan penyerangan kepada korban menggunakan senjata tajam.
“Rakonstruksi memperagakan 17 adegan. Semua berjalan kondusif,” ujarnya.
Menurut Soemedi, rekonstruksi itu dilakukan untuk mendapat gambaran pasti pihak penyidik dalam membuat dakwaan dan penuntutan dipersidangan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang asongan, Gunawan Saputra diketahui tewas dengan kondisi tubuh berlumuran darah di depan ruko kawasan lampu merah Palimanan, Jumat (9/4/2021) lalu.
Korban diketahui sebagai warga RT/RW 01/03 Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Ia tewas mengenaskan berlumuran darah segar usai dibacok dengan senjata tajam jenis clurit.