KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Narkoba Polresta Cirebon membekuk PS (34), warga Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang pembeli.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisal PS saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 sekitar jam 15.00 WIB, jajaran kami berhasil menangakap PS saat akan melakukan transaksi di depan AB Chiken Desa Kedungjaya,” kata Sentosa Sembiring, Rabu (9/6/2021).
Dari tangan PS, lanjut Sembiring, petugas berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna hitam yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Lucky Strike.
“Pelakunya perempuan berinisial PS. Saat ditangkap PS hendak menyerahkan satu paket sabu-sabu kepada seseorang yang mengaku berinsial B. Adapun alamat rumahnya tidak diketahui,” katanya.
Selain itu, jajarannya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah HP merek Xiomi warna hitam berikut sim cardnya serta satu buah tas warna hitam.
“Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut didapat dari orang berinsial W,” ujarnya.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Peragakan 17 Adegan
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Cirebon untuk kepentingan penyidikan.
“Akibat perbuatannya menjual, menyimpan, mengusai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, tersangka kita jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kirno)