KUNINGAN, SC- Penerima manfaat dari kalangan pegiat agama yang tersebar di 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan mendapat dana stimulan dari BAZNAS Kuningan.
“Pemberian bantuan stimulan oleh Baznas merupakan wujud penghargaan bagi saudara saudara kita yang istiqomah menjadi pegiat kegamaan, baik ta’mir masjid, guru ngaji pada Madrasah Diniyah, RA dan TPA/TQA pada setiap desa dan kelurahan yang ada diwilayah Kuningan,” ujar Ketua BAZNAS Kuningan, Drs.HR Yayan Sofyan, MM., kepada Suara Cirebon, Rabu (16/6/2021).
Diakui HR. Yayan, jika Baznas belum dapat memberikan bantuan kepada semua pengabdi kegiatan keagamaan, mengingat masih belum maksimalnya penghimpunan zakat-infaq dan shadaqah yang dikelola oleh BAZNAS.
“Insyaallah ke depan apabila para aghniya atau muzaki mempercayakan kewajiban Zakat-Infaq dan sedekah kepada Baznas, baik melalui UPZ desa, kecamatan atau UPZ SKPD, maka kami akan tingkatkan penyaluran bantuan stimulan itu,” katanya.
Pendistribusian melalui agenda penyaluran bantuan itu diserahkan melalui Unit Pengumpul Zakat tiap desa bersamaan dengan acara Evaluasi dan Monitoring Pelaporan UPZ kecamatan, yang dilakukan Baznas di 32 kecamatan mulai Tanggal 7 sampai 14 Juni 2021.
HR. Yayan Sofyan juga menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi yang tinggi kepada segenap UPZ kecamatan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta menyampaikan laporan kegiatan tepat waktu kepada Baznas Kuningan.
BACA JUGA: Deni Kembali Jadi Direktur PAM, Targetkan 80 Ribu Pelanggan
Terpisah, H. Yusron Kholid M.Si selaku komosioner Baznas bidang Distribusi dan Pendayagunaan menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi dan monitoring pelaporan dari tiap Unit Pengumpul Zakat tingkat kecamatan merupakan langkah pengukuran secara menyeluruh.
“Ini untuk mengetahui apakah pelaporan dari para pengurus UPZ sudah sesuai juklak juknis yang telah disampaikan Baznas pada Bimtek oleh Baznas? ataukah masih ada kendala sehingga sering terjadi keterlambatan penyampaian pelaporan kepada Baznas,” tambah Yusron.
Dikatakannya, selaku Amil Negara, sebagaimana tersirat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS berkepentingan untuk menyampaikan informasi terkait lembaga program Baznas sebagai konsekuensi atas perencanaan, pelaksanaan, penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan sesuai syar’i serta regulasi yang ada dan berlaku. (Nung Kh)