KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintahan Desa (Pemdes) Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mengadakan pemilihan ketua Rukun Warga (RW) serentak, sebagai wujud transparansi dalam jabatan ketua RW, yang merupakan abdi masyarakat dan dilaksanakan secara langsung serta demokratis, Minggu (20/06/2021).
Pantauan Suara Cirebon, dalam kegiatan pemilihan ketua RW di Desa Kertawinangun memang benar tampak seperti pemilihan kepala daerah, masyarakat sangat antusias untuk datang ke tempat pemilihan yang sudah disiapkan oleh panitia.
Dalam hal ini pihak panitia pelaksana pemilihan ketua RW telah menyiapkan berbagai keperluan seperti surat undangan, blanko atau surat suara calon ketua RW, bahkan tempat pencoblosan dan kotak suara serta tinta pun disediakan oleh pihak panitia.
Kuwu Kertawinangun, Dedi menyampaikan pemilihan ketua RW di Desa Kertawinangun dilaksanakan mengingat sudah habisnya masa jabatan ketua RW, sehingga harus dilakukan pemilihan ketua RW yang baru, agar pelayanan dapat berjalan dengan baik.
Lanjut Dedi, ketua RW sangat vital karena salah satu ujung tombak dalam pemerintahan desa, dalam menjaga transparansi untuk jabatan ketua RW, maka dilaksanakan dengan pemilihan secara langsung yang dilakukan oleh masyarakat di masing-masing RW, karena ini merupakan hajat masyarakat dalam menentukan ketua RW yang baru.
“Artinya masyarakat yang menentukan calon ketua RW, sesuai hati nurani, dan sebagai bentuk demokrasi,” ujar Dedi kepada Suara Cirebon.
Ditambahkan Dedi, pemilihan ketua RW seyogyanya jangan dijadikan ajang persaingan namun lebih untuk menjalin silahturahmi antar warga dapat terjalin dengan baik, sehingga warga tetap guyub serta tetap mengedepankan kondusifitas dan menjaga kebersamaan, semat-mata untuk membawa Kertawinangun lebih baik lagi.
Dedi pun menuturkan dari enam RW yang ada, dan yang melaksanakan pemilihan ketua RW oleh warganya hanya tiga RW, yakni RW 02, 05 dan 06 sementara RW 01, 03 dan 04 secara aklamasi masih dijabat ketua RW yang lama, mengingat di RW tersebut tidak ada warga yang mencalonkan diri untuk ketua RW.
Namun, lanjut Dedi. meskipun tidak dilakukan pemilihan, panitia pelaksana dalam hal ini tetap menjalankan mekanisme dengan meminta tanda tangan warga, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Untuk masa bakti ketua RW itu sendiri, akan dijabat selama enam tahun yakni tahun 2021-2027,” Imbuh Dedi.
BACA JUGA: Siti Asiyah Kuwu PAW Desa Kalitengah
Menurutnya, pemilihan ketua RW dengan aklamasi atau pemilihan secara langsung, tidak memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Terpenting siapa pun calon ketua terpilih nanti dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan amanah.
“Ya kalau ketua RW tersebut tidak amanah, maka warga yang akan menjadi korban, segala urusan pelayanan menjadi rumit dan keberlangsungan hidup bermasyarakat menjadi tidak kondusif,” tandas Dedi. (Baim)