MAJALENGKA, SC- Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali diungkap oleh Polres Majalengka. Kali ini Satreskrim Polres Majalengka mengamankan pelaku pencabulan berinisial AS (21). Akibat perbuatannya mencabuli keponakanya sendiri yang masih di bawah umur, AS terancam hukuman 15 tahun penjara. Perbuatan AS ini terbongkar setelah korban yang juga keponakannya melaporkan perbuatan sang paman pada keluarganya.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers di Mako Polres mengatakan, pelaku mengaku paman gadis itu. Pelaku masih ada hubungan keluarga. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah neneknya. Modusnya, sebelum melakukan pencabulan itu, pelaku membujuknya untuk menonton video porno.
“Modusnya bujuk rayu. Si gadis diajak menonton video porno. Setelah terangsang dicabuli,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (28/6/2021).
Perbuatan pelaku ini dilakukan berulangkali, meski dari pengakuan sementara aksi pencabulan sang paman ini tidak sampai terjadi persetubuhan. “Tidak sampai disetubuhi, cuma diraba-raba saja, dan dilakukan lebih dari lima kali,” kata Siswo.
BACA JUGA: Dibakar Cemburu, GA Aniaya Kekasih
Perbuatan tak senonoh sang paman pada keponananya ini dilakukan pada Januari 2021 lalu. Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku usai mendapat laporan dari pihak keluarga.
Akibat perebuatannya, karyawan swasta itu, kini terancam mendekam di penjara sampai 15 tahun. “Pelaku terkena Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (Dins)