KOTA CIREBON, SC- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon selama PPKM Darurat Jawa-Bali ini menjaring ratusan toko dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar. Para pelanggar oleh Satpol PP langsung dilakukan penindakan di tempat.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, meski sudah sering dilakukan sosialisasi, masih banyak toko non-esensial yang beroperasi. Begitu juga para PKL masih beroperasi melebihi waktu yang ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB.
Terkait hal tersebut, lanjut Edi, pemerintah bisa saja membuat kebijakan yang lebih tegas jika masih saja banyak warga yang melanggar PPKM Darurat.
“Kami akan tindak tegas, paksa tutup sampai tanggal 20 Juli dan harus bayar denda,” kata Edi kepada Suara Cirebon, Jumat (9/7/2021).
Selama PPKM Darurat ini, pihaknya hanya melakukan penindakan, mengenai keputusan besaran denda diserahkan kepada Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Kita hanya menindak pelaku yang melanggar. Lalu kami serahkan kepada kejaksaan dan pengadilan. Keputusan dari pengadilan,” kata Edi.
Edi menegaskan, bagi pelaku usaha nonesensial yang melanggar PPKM Darurat ini akan dikenakan sanksi denda dan sosial. Untuk sanksi denda, menurut dia, besarannya dari Rp100 ribu bahkan sampai Rp6 juta.
“Untuk sanksi denda ini kita sesuaikan besar atau kecil toko yang melanggar PPKM Darurat ini. Untuk PKL kami kenakan sanksi denda Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Mereka yang melanggar jam operasional malam yang kami batasi sampai jam 20.00 WIB,” katanya.
BACA JUGA: Bantuan Sosial Tunai Kembali akan Disalurkan
Selain itu, lanjut dia, sesuai kesepakatan, jika pelanggar tidak mau membayar denda, hukumannya maksimal dikurung selama tiga hari atau membantu tim medis di rumah sakit.
Perlu diketahui, diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Satpol PP Kota Cirebon sudah menjaring sebanyak 107 pelanggar yang didominasi oleh pedagang. Sementara masyarakat yang melanggar prokes sebelum 26 pelanggar. (Surya)