KABUPATEN CIREBON, SC- DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Raperda Ketertiban Umum (Tibum) menjadi Perda melalui rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (13/7/2021).
Sebelumnya, rapat paripurna yang dilaksanakan secara daring itu gagal digelar, lantaran tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 22 anggota dewan. Sedangkan, dalam tata tertib disebutkan, paripurna bisa dilaksanakan jika dihadiri minimal 34 anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang menjadi Pimpinan Sidang Paripurna, Rudiana mengatakan, selama ini pengesahan Raperda Tibum menjadi Perda mengalami hambatan. Pasalnya, selama ini tata tertib (Tatib) kehadiran anggota DPRD dalam persetujuan belum memenuhi kuorum .
Menurutnya, di masa pandemi apalagi PPKM Darurat harus ada pembatasan kegiatan, salah satunya jumlah anggota DPRD saat rapat paripurna.
“Jadi tadi kami mengelar paripurna sampai dua kali, yang pertama tentang Tatib. Anggota DPRD yang hadir di masa pandemi ini hanya 2/3 kehadiran fisik, yang lainnya bisa melalui daring. Dan kedua Persetujuan Raperda Tibum menjadi Perda,” kata Rudiana, usai paripurna.
Rudina menjelaskan, Perda Tibum ini bukan Perda baru, hanya saja ada sejumlah perubahan khususnya untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
“Selama ini satgas hanya mengunakan Perda Jawa Barat. Dengan adanya perubahan Perda Tibum No.7 tahun 2015, kami masukkan dasar hukum tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum kepada masyarakat yang melanggar prokes,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD, dalam hal ini panitia khusus (Pansus) yang sudah bekerja menyusun Raperda Tibum menjadi Perda.
Menurutnya, dengan adanya Perda Tibum ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Satgas Covid-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan penindakan bagi pelanggar prokes.
“Alhamdullilah berarti Satgas Covid-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. Kemarin kita masih mengunakan Perda Jawa Barat,” kata Imron.
BACA JUGA: Pendopo Kabupaten Cirebon Lockdown
Imron menjelaskan, dengan disahkannya Perda Tibum itu, setidaknya masyarakat lebih mematuhi prokes Covid-19. Sebab, satgas langsung bisa menindak kepada para pelanggar prokes.
“Untuk denda prokes perorangan maksimal Rp 250 ribu, sedangkan untuk pengusaha yang mempunyai badan hukum maksimal Rp50 juta, serta pengusaha yang tidak mempunyai badan hukum maksimal Rp500 ribu. Denda ini lebih kecil dari pada Perda Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Imron berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
“Denda dalam perda ini dirasa masih cukup kecil dan tidak membebankan kepada masyarakat, asalkan masyarakat bisa mematuhi prokes selama pandemi Covid-19 denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (Joni)