MAJALENGKA, SC- Belasan pedagang makanan di Kabupaten Majalengka melanggar PPKM Darurat. Seperti pelaku pelanggaran PPK lainnya, mereka dikenakan sanksi berupa denda. Sebelum memutuskan bayar denda, pelaku pelanggaran PPKM Darurat itu mengikuti sidang dan berhadapan dengan hakim dan jaksa.
Tindak pidana ringan (Tipiring) itu merupakan hukuman bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat. Jika kembali melanggar, maka hukumannya akan semakin berat.
“Belasan pedagang kami amankan, mereka terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yakni tetap melayani makan di tempat dan menimbulkan kerumunan,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (14/7/2021).
Belasan pedagang warung makan, jamu, pecel lele, nasgor hingga tempat pemancingan itu, kata Kasat Reskrim, terjaring di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Majalengka Kota, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura.
“Pelanggarannya yakni berjualan di atas pukul 20.00 WIB malam, melayani makan di tempat dan kerumunan,’’ ungkapnya.
Aturan PPKM Darurat telah sering disosialisasikan. Pemerintah Pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat, sehingga, jika masih melanggar, maka pihak aparat akan menertibkannya.
‘’Kami akan terus memantau para pedagang. Jika tetap bandel melayani makan di tempat, sanksinya bisa lebih berat,’’ ujarnya.
Kasat menjelaskan, bila pedagang yang telah kena Tipiring, kemudian diketahui melanggar lagi, maka akan masuk ke ranah KUHP dengan Undang Undang Wabah dan Karantina Kesehatan. “Kalau nanti tetap melanggar, mereka akan berhadapan dengan sidang,” ucapnya.
BACA JUGA: Tiga Pabrik Langgar PPKM Darurat
Sementara itu, sejumlah pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat mengaku khilaf. Mereka sebetulnya mengetahui adanya aturan PPKM Darurat. Hanya saja, para pedagang menyangka dan mengira, operasi yustisi hanya berlaku di wilayah perkotaan Majalengka saja.
“Tau sih, ada aturan PPKM Darurat, kirain hanya wilayah kota saja. Tapi kami tetap pakai masker kok. Cuma gak ada fasilitas cuci tangan,’’ ujar sejumlah pedagang. (Dins)