KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon melakukan monitoring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke sejumlah perusahaan yang terdaftar dan berizin di Kabupaten Cirebon.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, H Hartono mengatakan, setelah mengedarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Darurat dan Surat Edaran Bupati Cirebon, pihaknya melakukan monitoring terhadap perusahaan.
Menurutnya, perusahaan yang tersebar di Kabupaten Cirebon terdapat beberapa sektor, yaķni sektor kritikal, esensial dan non-esensial. Pada monitoring kali ini, pihaknya mendatangi perusaan yang berada di wilayah barat Kabupaten Cirebon, yakni PT Java Rattan, Findora, Cindo Agung dan PT Newhope Indonesia.
“Apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah menyikapi dan melaksanakan kegiatan tersebut atau belum, makanya kami monitoring dan hasilnya beberapa perusahaan yang dikunjungi secara garis besar sudah melaksanakan PPKM Darurat tersebut,” kata Hartono, Rabu (14/7/2021).
Ia menjelaskan, yang menjadi dasar perusahaan tetap menyelenggarakan berporduksi adalah karena perusahaan tersebut sudah mengantongi surat keterangan atau surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kementerian Perindustrian.
“Pabrik-pabrik yang sudah memiliki itu bisa melakukan produksi. Akan tetapi yang kami monitoring, adalah tentang jumlah pekerjanya. Jumlah pekerjanya itu 50 persen dari jumlah yang biasanya, kalau biasanya 1 shif itu 200 orang berarti 50 persennya hanya 100 orang,” katanya.
Disebutkannya, dari delapan perusahaan yang sudah dikunjungi, semuanya sudah melaksanakan aturan PPKM Darurat. Hartono menegaskan, akan melakukan monitoring setiap hari.
“Kami monitoring jangan sampai mereka yang mestinya tutup tetap berproduksi. Kalau waktunya keburu semua perusahaan dimonitoring, karena kami ada beberapa tim menyebar. Setiap hari minimal 4 sampai 6 perusahaan yang dimonitoring,” katanya.
Sementara ini, lanjut Hartono, ada dua tim yang dibagi untuk melakukan monitoring wilayah barat dan wilayah timur Kabupaten Cirebon. Sejauh ini, kata dia, belum ada pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM Darurat berlangsung.
Disamping itu juga, pihaknya sekaligus melakukan pendataan karyawan perusahaan yang sudah divaksinasi dan jumlah orang yang terpapar Covid-19.
“Hari ini ada di wilayah Arjawinangun di PT Java. Di PT Java selama ini ada 16 orang yang terpapar. Akan tetapi 16 orang ini sebagian sudah ada yang negatif, ada yang isolasi, dan ada yang sudah aktif bekerja. Jadi jumlah selama ini di PT Java itu menurut kami cukup banyak,” ungkapnya.
Sementara di perusahaan lain ada dua orang yang terkonfirmasi positif dan masih menjalani isolasi mandiri. Atas hal itu, ia mengimbau, perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi yang ada mulai dari Inmendagri 15 sampai Edaran Bupati tentang PPKM Darurat.
“Kedepan mudah-mudahan bisa monitoring sampai 20 perusahaan lagi. Untuk perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin dari Dinas Perindustrian,” pungkasnya. (Joni)