KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), H Muali, mengatakan, persoalan yang terjadi di internal pemerintah desa (pemdes) berdampak terhadap berbagai hal. Selain menghambat kinerja, persoalan internal juga bisa menghambat pembangunan. Buntutnya, bukan hanya membuat warga resah. Lebih dari itu, warga juga merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak adanya pembangunan.
Muali mengakui, ada beberapa desa di Kabupaten Cirebon yang mengalami hal tersebut. Pasalnya, Pemdes dan lembaga desa tidak berjalan seirama alias tidak sinkron. Kedua belah pihak bersikukuh dengan pemahamannya masing-masing.
Ia mencontohkan, ketika BPD enggan menandatangani draf APBDes yang menjadi acuan rencana penggunaan anggaran, maka dampaknya sangat signifikan. Akibatnya, kata dia, anggaran sebelumnya tidak terserap, sehingga tidak bisa mencairkan anggaran Dana Desa (DD) berikutnya.
“Masih ada 11 desa yang DD tahap pertamanya belum terserap. Karena BPD-nya tidak sinkron, mereka tidak mau menandatangani APBDes,” kata Muali, Kamis (15/7/2021).
Kesebelas desa itu di antaranya Desa Cempaka, Kecamatan Talun dan Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin. Persoalan yang terjadi dikedua desa tersebut, menurut Muali, sama. Sehingga, pencairan DD-nya belum bisa diproses. Namun berdasarkan informasi terakhir yang ia terima, untuk Desa Cempaka persoalan internal sudah bisa diselesaikan.
“Sekarang Alhamdulillah sudah bisa diselesaikan dan saat ini sedang tahap pencairan. Kalau Desa Budur, kabar terakhir masih belum bisa,” kata Muali.
Kuwu Desa Keraton itu menambahkan, persoalan yang terjadi di desa-desa tersebut ternyata berdampak bagi desa lainnya yang sudah siap menempuh tahapan pencairan DD kedua. Hal itu, lantaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak akan memproses sebelum semua DD terserap. Jika ke sebelas desa itu bisa menyelesaikan persoalannya, maka desa lainnya bisa menempuh pengajuan DD tahap dua.
Dijelaskan Muali, kondisi tersebut tentu menjadi kerugian bagi desa-desa lainnya yang sudah lebih dulu menggelar DD tahap pertama.
“Karena itu tadi, DPMD enggan memproses sebelum semua terserap. Kalau sudah, baru melangkah ke DD tahap dua,” jelasnya.
BACA JUGA: Siti Asiyah Kuwu PAW Desa Kalitengah
Selaku pucuk pimpinan di organisasi Kuwu Cirebon tersebut, Muali mengaku terus mengingatkan desa-desa yang belum memproses tahapannya kemudian segera diajukan ke dinas. Agar desa lainnya tidak menerima dampaknya.
“Efeknya kan ke teman-teman kuwu lain yang sudah lama mencairkan, kasihan. Makanya sering saya sampaikan agar segera memproses, memproses,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi mendesak dinas terkait segera mencairkan DD. Pasalnya, DD sangat dinantikan untuk berbagai kegiatan, antara lain BLT DD dan penanganan Covid-19, sehingga perlu segera dicairkan. (Islah)